Pages

Rabu, 12 Desember 2012

Landasan Evaluasi Kurikulum


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kurikulum sebagai komponen terpenting dalam pendidikan, seyogyanya harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pendidikan. Karena akan berdampak pada pelaksanaan pengembangan kurikulum itu sendiri dan berdampak pula bagi tercapai tidaknya tujuan kurikulum. Untuk mengetahui berhasil atau tidaknya tujuan dari pengembangan dan  pelaksanaan kurikulum, dibutuhkan sebuah kegiatan penilaian berupa kegiatan evaluasi yang dapat membantu pengembang kurikulum untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan kurikulum.
Evaluasi kurikulum sebagai usaha sistematis mengumpulkan informasi mengenai suatu kurikulum untuk digunakan sebagai pertimbangan mengenai nilai dan arti dari kurikulum dalam suatu konteks tertentu, dalam pelaksanaannya harus mengacu dan berpijak pada landasan/ pedoman dasar untuk mengarahkan kegiatan evaluasi. Landasan dinilai memiliki kedudukan utama dalam kegiatan evaluasi kurikulum. Karena tanpa adanya sebuah landasan maka suatu kegiatan evaluasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Maka dari itu, Penting bagi seorang pengembang kurikulum untuk mengetahui hal di atas. Pada Bab pembahasan selanjutnya akan disajikan tentang beberapa hal terkait landasan. Landasan evaluasi kurikulum disini berkaitan dengan konsep akuntabilas yang menjadi landasan dasar dalam sebuah kegiatan evaluasi kurikulum.
                                
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, diperoleh beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah hakikat landasan evaluasi kurikulum itu?
2.      Apakah yang melatarbelakangi munculnya landasan dalam evaluasi kurikulum?
3.      Landasan apa saja yang menjadi pedoman dalam kegiatan evaluasi kurikulum?
4.      Bagaimanakah peranan masing-masing landasan dalam evaluasi kurikulum?

C.     Tujuan
Adapun tujuan yang diharapkan akan tercapai, setelah membaca dan memahami makalah ini, yakni sebagai berikut:
1.      Dapat mengetahui dan memahami hakekat landasan evaluasi kurikulum
2.      Mengetahui sejarah munculnya landasan dalam evaluasi kurikulum
3.      Mengetahui landasan apa saja yang mendasari kegiatan evaluasi kurikulum
4.      Mengetahui pentingnya kedudukan sebuah landasan dalam kegiatan evaluasi
5.      Mengetahui seberapa pentingnya pengetahuan tentang landasan evaluasi bagi seorang pengembang kurikulum
6.      Dapat menggunakan landasan evaluasi kurikulum, ketika akan mengevaluasi sebuah kurikulum















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hakekat Landasan Evaluasi Kurikulum
Istilah evaluasi sering Kita dengar dalam sebuah proses akhir pada berbagai kegiatan, tidak terkecuali dalam sebuah kegiatan pendidikan khususnya dalam pengembangan kurikulum. Maka dikenal lah istilah evaluasi kurikulum.
Evaluasi kurikulum memiliki tujuan yang mecakup dua hal yaitu : pertama, evaluasi digunakan untuk menilai efektifitas program. Kedua, evaluasi dapat digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan kurikulum (pembelajaran).
Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan ditinjau dari berbagai kriteria. Indikator kinerja yang dievaluasi adalah efektivitas, efesinsi, relavansi, dan kelayakan (feasibility) program. (sumber: http://www.scribd.com/doc/94375386/Tujuan-FUNGSI-LANDASAN-Evaluasi-Kurikulum). Dari pernyataan tersebut, dapat dilihat bahwa kegiatan evaluasi kurikulum sangat penting untuk dilakukan mengingat Evaluasi kurikulum dapat menyajikan informasi mengenai kesesuaian, efektifitas dan efisiensi  kurikulum tersebut terhadap tujuan yang ingin dicapai dan penggunaan sumber daya, yang mana informasi ini sangat berguna sebagai bahan pembuat keputusan  apakah kurikulum tersebut masih dijalankan tetapi perlu revisi atau kurikulum tersebut harus diganti dengan kurikulum yang baru. Evaluasi kurikulum juga penting dilakukan dalam rangka  penyesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar yang berubah. (Sumber bacaan: http://zulharman79.wordpress.com/2007/08/04/evaluasi-kurikulum-pengertian-kepentingan-dan-masalah-yang-dihadapi/)
Namun demikian, perencanaan kegiatan evaluasi kurikulum tidak dapat dilakukan  sembarangan. Seorang pengembang/ evaluator kurikulum harus memiliki landasan-landasan yang kuat dalam mengevaluasi kurikulum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Landasan berarti: (1) alas; bantalan; paron (alas untuk menempa, terbuat dr besi); (2) lapangan terbang: pesawat kami mendarat dengan selamat; (3) ki dasar; tumpuan: ~ hukum negara kita ialah Pancasila dan UUD 45. Landasan setidaknya mempunyai makna berikut:
a.    Landasan adalah sebuah pondasi yang di atas di bangun sebuah bangunan.
b.    Landasan adalah pikiran-pikiran abstrak yang dijadikan titik tolak atau titik berangkat bagi pelaksanaan suatu kegiatan.
c.    Landasan adalah pandangan –pandangan abstrak yang telah teruji , yang yang dipergunakan sebagai titik tolak dalam menyusun konsep, pelaksanaan konsep dan evaluasi konsep.

B.     Landasan-Landasan dalam Evaluasi Kurikulum
Sejarah Lahirnya Landasan Evaluasi Kurikulum
Di Amerika Seripada pada akhir tahun 50-an dan awal tahun 60-an, pemerintahan federal mengeluarkan uang banyak untuk pendidikan. Pengarahan dana yang beasar tsb dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas pendidikan. Pada awal tahun 60-an timbul pertanyaan apakah dana yang dikeluarkan tersebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Presiden Nixon menekankan pentingnya pertanggungjawaban terhadap masyarakat atas pemakaian dana pendidikan dari pemerintah federal tsb dengan mengeluarkan kebijakan mengenai akuntabilitas.
Untuk mendukung kebijakan itu maka dikeluaran undang-undang yang dikenal dengan nama Elementary and Secondary Education Act (ESEA). Berdasarkan undang-undang ini makasetiap sen dana yang diterima dari pemerintahan federal untuk pendidikan dasar dan menengah harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Oleh karena itu, setiap proyek pendidikan yang didanai dari dana pemeritahan federal harus terbuka untuk dievaluasi. Ebijakan ini menyebabkan kegiatan evaluasi menjadi sesuatu yang dibutuhkan dan berkembang pesat. Oleh sebab tu, kelahiran kebijakan mengenai akuntabilitas ini dianggap banyak para ahli evaluasi sebagai dasar atau landasan bagi kegiatan evaluasi (Hamid Hasan. 2009:54-55).
Landasan Evaluasi Kuikulum
Suatu bangunan kurikulum memiliki empat komponen yaitu komponen tujuan, isi/materi, proses pembelajaran, dan komponen evaluasi. Agar setiap komponen bisa menjalankan fungsinya secara tepat dan bersinergi, maka perlu ditopang oleh sejumlah landasan (http://blogzulkifli.wordpress.com/2011/06/06/makalah-landasan-pengembangan-kurikulum/). Sebelum kurikulum tersebut direncanakan atau dievaluasi ada beberapa kriteria pokok landasan dalam pelaksanaan, pembinaan, pengembangan kurikulum, dan evaluasi. Landasan tersebut hendaknya berdasarkan Kriteria :
a.    Arah kurikulum itu sendiri dilandaskan pada sesuatu yang diyakini sebagai suatu kebenaran atau kebaikan.
b.    Isi kurikulum sesuai dengan tuntutan masyarakat yang bersifat dinamis sebagai pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.    Proses pembelajaran memperhatikan prinsip psikologis, baik teori tentang belajar maupun perkembangan individu (Muhamad Ali, 12:1984 ).
Berdasarkan kriteria di atas maka ada beberapa landasan yang mendasari kegiatan evaluasi kurikulum menurut para ahli yang sesuai dengan kebijakan mengenai akuntabilitas sebagai landasan dalam evaluasi.
Akuntabilitas itu sendiri menurut Scriven selalu berhubungan dengan hasil, akuntabilitas memberikan dasar pembenaran bagi dana yang telah dikeluarkan berdasarkan hasil yang dicapai dan waktu yang digunakan.. Berbeda dengan McDavid dan Hawthorn (2006:435) yang berpendapat bahwa akuntabilitas merupakan pertanggung jawaban hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki wewenang formal seperti orang yang mengembangkan kurikulum, kepala sekolah, guru dan sebagainya.
Sedangkan Menurut Rossi dan Freeman(1985:95) mengemukakan bahwa ada enam jenis akuntabilitas dan dengan demikian, evaluasi harus mengumpulkan informasi mengenai keenam bidang itu. Keenam jenis akuntabilitas itu meliputi: Akuntabilitas Dampak (Impact Accountability), akuntabilitas Efisien (Efficiency Accountability), akuntabilitas Lingkup (Coverage Accountability), akuntabilitas Pemberian jasa (Service Delivery Accountability), akuntabilitas Keuangan (Financial Accountability), akuntabilitas Hukum (Legal Accountability).
Mengacu pendapat Rossi dan Freeman (1985), scriven (1991), dan McDaviddan Hawthorn (2006) maka terdapat 5 jenis akuntabilitas sebagai dasar Landasan Evaluasi Kurikulum, yaitu :
1.      akuntabilitas legal
2.      akuntabilitas akademik
3.      akuntabilitas finansial
4.      akuntabilitas pemberian jasa
5.      akuntabilitas dampak
1.      Akuntabilitas Legal
Akuntabilitas legal berkaitan dengan kegiatan pengembangan kurikulum yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, kegiatan pengembangan kurikulum tersebut haruslah merupakan kegiatan yang secara hukum sah baik ketika proses konstruksi kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum (Hasan Hamid.2009:58).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah wewenang satuan pendidikan untuk mengembangkannya. Dalam konteks baru ini maka kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan untuk unit pendidikan daerah tertentu boleh berbeda dengan kurikulum unit pendidikan atau daerah lain. Kurikulum yang dikembangkan satuan pendidikan tersebut memiliki dasar hukum dan dengan demikian memiliki akuntabilitas legal (Hasan Hamid.2009:59).
Evaluasi kurikulum memiliki landasan legal yang lebih kuat sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 55 dan 56 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 menetapkan bahwa setiap unit pendidikan harus dievaluasi secara eksternal oleh lembaga internal. Pasal-pasal itu haruslah menunjukkan bahwa suatu usaha pendidikan dan dalam hal ini KTSP haruslah terbuka untuk dievaluasi oleh suatu lembaga yang mandiri. Lembaga mandiri ini mungkin dibentuk oleh pemerintah pusat, lembaga masyarakat, atau organisasi yang tidak terlibat dalam proses pengembangan kurikulum (Sumber: http://www.scribd.com/doc/94375386/Tujuan-FUNGSI-LANDASAN-Evaluasi-Kurikulum).
2.      Akuntabilitas Akademik
Akuntabilitas akademik berkaitan dengan filosofi, teori, prinsip dan prosedur yang digunakan dalam pengembangan kurikulum. Pertanyaan mendasar yang dikemukakan dalam akuntabilitas akademik adalah apakah filosofi, teori, prinsip, dan prosedur yang digunakan dalam pengembangan kurikulum dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Artinya apakahfilosofi yang digunakan adalah filosofi yang yang dikenal oleh dunia akademik (Hasan Hamid.2009:60).
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa proses pengembangan kurikulum terdiri atas tiga kegiatan besar yaitu konstruksi, implementasi dan evaluasi. Akuntabilitas akademik harus ditegakkan oleh para pengembang kurikulum selama proses konstruksi, implementasi, dan evaluasi. Para pengembang harus dapat mempertanggungjawabkan secara akademik landasan filosofi dan teoritik yang digunakan, prinsip dan prosedur yang ditempuh. Pertanggungjawaban tersebut dilakukan berdasarkan persyaratan yang dikenal dan diakui oleh dunia akademik, pengembang kurikulum dan para evaluator. Para pengembang kurikulum dapat melakukan evaluasi internal maupun eksternal.
Evaluasi yang dilakukan secara internal memiliki keuntungan dalam memahami masalah kurikulum dan visi kurikulum yang lebih baik dibandingkan dengan evaluator luar tim pengembang kurikulum. Kelemahan dalam evaluasi internal yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan berkenaan dengan bias dirinya yang terlibat dalam pekerjaan, sehingga menyebabkan evaluator tadi kehilangan daya kritis dan sensitivitasnya. Sedangkan jika menggunakan evaluator luar, dapat mengatasi masalah bias pribadi. Jarak yang ada antara dirinya dengan pekerjaan yang dievaluasinya menyebabkan dia mampu bersikaplebih objektif. Oleh karena itu evaluator luar dapat memberikan pertimbangan yang lebih objektif yang dapat digunakan oleh evaluator dalam. Sehingga objektivitas yang ada sangat membantu para pengembang kurikulum untuk selalu berada pada jalur yang sesungguhnya. Dengan demikian, para pengembang kurikulum dapat memberikan akuntabilitas akademiknya lebih baik (Hasan Hamid.2009:62).
3.      Akuntabilitas Finansial
Akuntabilitas finansial adalah akuntabilitas yang dianggap sebagai cikal bakal lahirnya konsep akuntabilitas. Secara mendasar akuntabilitas finansial berkenaan dengan pertanggungjawaban keuangan yang diperoleh untuk pengembangan suatu kurikulum. Dalam pertanggungjawaban ini maka setiap rupiah yang diterima harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prosedur yang berlaku, jumlah uang untuk suatu aktivitas, dan efisiensi penggunaan uang.
Akuntabilitas yang berkenaan dengan prosedur dan jumlah uang dalam kaitannya dengan kegiatan tidak menjadi kepedulian evaluasi kurikulum. Evaluasi kurikulum memperdulikan masalah efisiensi pemanfaatan dana. Dalam konsep efisiensi ini evaluasi kurikulum sangat peduli. Bahkan evaluasi kurikulum menjadikan fokus ini sedemikian rupa sehingga berbagai model kurikulum dihasilkan. Model yang terkenal seperti cost-benefit model dan cost-effectiveness model dikembangkan untuk melakukan evaluasi yang berkenaan dengan akuntabilitas finansial. Oleh karena itu, ketika evaluasi kurikulum membahas mengenai akuntabilitas finansial maka pengertian akuntabilitas finansial dibatasi pada cost-benefit dan cost effectiveness dan bukan pada akuntabilitas finansial yang dibahas pada bagian awal (Hamid Hasan.2009:63).
Dalam konteks pengembangan kurikulum di Indonesia, evaluasi kurikulum tidak mungkin melepaskan diri dari akuntabilitas finansial. Sebab, kondisi umum keuangan negara dan masyarakat menyebabkan adanya keharusan yang mendesak untuk memperhitungkan aspek akuntabilitas finansial.
4.      Akuntabilitas Pemberian Jasa
Dimensi akuntabilitas pemberian jasa yang berkenaan dengan kurikulum mempertanyakan apakah kurikulum dalam proses implementasi telah terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Akuntabilitas pelayanan meliputi pemberian jasa pendidikan kepada kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan tersebut. Konsep seperti angka partisipasi adalah salah satu bentuk akuntabilitas pemberian jasa. Pada saat sekarang dimana angka partisipasi pendidikan untuk penduduk usia 13-15; 16-19; dan 20-24 masih sangat rendah merupakan petunjuk bahwa pemberian jasa pendidikan terhadap masyarakat masih rendah. Mungkin saja rendahnya angka partisipasi tersebut disebabkan oleh kurangnya fasilitas pendidikan, kemampuan masyarakat untuk mendanai pendidikan putra-putri mereka masih minim, tetapi mungkin juga disebabkan oleh rendahnya aspirasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan (Hamid Hasan.2009: 64).

Fungsi pelayanan pendidikan pemerintah dan masyarakat terhadap generasi muda adalah suatu keawajiban moral yang konstitusional. Dilihat dari kewajiban moral maka pemerintah dan masyarakat secara moral bertanggung jawab dalam mempersiapkan generasi muda untuk mengembangkan kehidupan pribadinya dan mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat. Dilihat dari aspek konstitusionalnya maka rendahnya angka partisipasi merupakan pelanggaran konstitusional yang serius, masa depan bangsa berada dalam bahaya. Demokratisasi pendidikan memperlakukan setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan pendidikan. Demokratisasi pendidikan mensyaratkan setiap anggota masyarakat harus terdidik dengan kualitas dan tingkat pendidikan yang tinggi. Pendidikan adalah salah satu aspek dari kesejahteraan sosial yang harus dinikmati oleh seluruh anggota bangsa.
Dalam konteks ini maka pertanyaan utama evaluasi kurikulum adalah apakah guru telah memberikan pelayanannya dengan sebaik-baiknya, apakah fasilitas dan kondisi serta suasana kerja mendukung guru untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, dsb.
5.      Akuntabilitas Dampak
Pada masa awal kehadiran evaluasi kurikulum, dampak belum menjadi kepedulian apalagi fokus evaluasi kurikulum. Oleh karena itu, banyak evaluasi kurikulum yang dikemukakan oleh para ahli tidak mencantumkan dampak sebagai sesuatu yang harus menjadi perhatian evaluasi kurikulum. Namun, pada saat sekarang, dampak sudah merupakan sesuatu yang mendapat perhatian evaluasi kurikulum karena kurikulum tidak saja berkenaan dengan hasil belajar yang dimiliki peserta didik. Kurikulum harus pula memperlihatkan hasilnya dalam bentuk dampak pada masyarakat dan pada kualitas lulusan. Hal ini mengandung arti bahwa hasil belajar yang diperoleh peserta didik dari suatu kurikulum dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari (Hamid Hasan.2009:64-65).
Evaluasi terhadap dampak akan memberikan pengaruh yang positif terhadap pengembangan kurikulum. Prinsip pendidikan yang berakar dari lingkungan masyarakat yang dilayaninya dapat dipenuhi oleh kurikulum. Kurikulum yang demikian tidak tercabut dari akar budaya dan tidak menghasilkan tamatan yang buta terhadap masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu evaluasi kurikulum harus mampu membantu pendidikan dan pengembangan kurikulum menegakkan prinsip tersebut.
Banyak contoh lain yang dapat dikemukakan dalam evaluasi dampak untuk menegakkan akuntabilitas dampak suatu kurikulum. Ketika kurikulum CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) di Cianjur diperkenalkan dan dalam proses belajar peserta didik banyak menggunakan barang bekas, maka masyarakat mulai memberikan perhatiannya terhadap barang-barang bekas. Mereka tidak membuangnya sembarangan tetapi mengumpulkannya untuk digunakan oleh putra-putri mereka. Sayangnya evaluasi kurikulum yang dilakukan pada waktu itu tidak sampai menelusuri apakah kreativitas masyarakat meningkat dalam aspek lain seperti menciptakan atau menginovasi barang bekas tersebut.
Akuntabilitas dampak memberikan kesempatan kepada evaluator, pengembang kurikulum, pengambil kebijakan, dan masyarakat sebagai “stakeholders” untuk menempatkan kurikulum pada posisi yang lebih baik.












BAB III
PENUTUP
Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan ditinjau dari berbagai kriteria. Dalam perencanaan kegiatan evaluasi kurikulum tidak dapat dilakukan sembarangan. Seorang pengembang/ evaluator kurikulum harus memiliki landasan-landasan yang kuat dalam mengevaluasi kurikulum. Suatu bangunan kurikulum memiliki empat komponen yaitu komponen tujuan, isi/materi, proses pembelajaran, dan komponen evaluasi. Agar setiap komponen bisa menjalankan fungsinya secara tepat dan bersinergi, maka perlu ditopang oleh sejumlah landasan. Mengacu pendapat Rossi dan Freeman (1985), scriven (1991), dan McDaviddan Hawthorn (2006) maka terdapat 5 jenis akuntabilitas sebagai dasar Landasan Evaluasi Kurikulum, yaitu :
a.       akuntabilitas legal
b.      akuntabilitas akademik
c.       akuntabilitas finansial
d.      akuntabilitas pemberian jasa
e.       akuntabilitas dampak
Dengan adanya 5 jenis akuntabilitas sebagai dasar landasan evaluasi kurikulum diharapkan dalam evaluasi kurikulum tersebuat dapat berjalan dengan efektif dan efisien.









DAFTAR PUSTAKA

Hamid Hasan. 2009. Evaluasi kurikulum. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA



2 komentar: