BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kurikulum
sebagai komponen terpenting dalam pendidikan, seyogyanya harus dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pendidikan. Karena akan berdampak pada
pelaksanaan pengembangan kurikulum itu sendiri dan berdampak pula bagi tercapai
tidaknya tujuan kurikulum. Untuk mengetahui berhasil atau tidaknya tujuan dari
pengembangan dan pelaksanaan kurikulum, dibutuhkan
sebuah kegiatan penilaian berupa kegiatan evaluasi yang dapat membantu
pengembang kurikulum untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan kurikulum.
Evaluasi
kurikulum sebagai usaha sistematis mengumpulkan informasi mengenai suatu
kurikulum untuk digunakan sebagai pertimbangan mengenai nilai dan arti dari
kurikulum dalam suatu konteks tertentu, dalam pelaksanaannya harus mengacu dan
berpijak pada landasan/ pedoman dasar untuk mengarahkan kegiatan evaluasi. Landasan
dinilai memiliki kedudukan utama dalam kegiatan evaluasi kurikulum. Karena
tanpa adanya sebuah landasan maka suatu kegiatan evaluasi tidak akan berjalan
sebagaimana mestinya.
Maka
dari itu, Penting bagi seorang pengembang kurikulum untuk mengetahui hal di
atas. Pada Bab pembahasan selanjutnya akan disajikan tentang beberapa hal
terkait landasan. Landasan evaluasi kurikulum disini berkaitan dengan konsep
akuntabilas yang menjadi landasan dasar dalam sebuah kegiatan evaluasi
kurikulum.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, diperoleh beberapa rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Apakah
hakikat landasan evaluasi kurikulum itu?
2. Apakah
yang melatarbelakangi munculnya landasan dalam evaluasi kurikulum?
3. Landasan
apa saja yang menjadi pedoman dalam kegiatan evaluasi kurikulum?
4. Bagaimanakah
peranan masing-masing landasan dalam evaluasi kurikulum?
C. Tujuan
Adapun
tujuan yang diharapkan akan tercapai, setelah membaca dan memahami makalah ini,
yakni sebagai berikut:
1. Dapat
mengetahui dan memahami hakekat landasan evaluasi kurikulum
2. Mengetahui
sejarah munculnya landasan dalam evaluasi kurikulum
3. Mengetahui
landasan apa saja yang mendasari kegiatan evaluasi kurikulum
4. Mengetahui
pentingnya kedudukan sebuah landasan dalam kegiatan evaluasi
5. Mengetahui
seberapa pentingnya pengetahuan tentang landasan evaluasi bagi seorang
pengembang kurikulum
6. Dapat
menggunakan landasan evaluasi kurikulum, ketika akan mengevaluasi sebuah
kurikulum
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hakekat
Landasan Evaluasi Kurikulum
Istilah
evaluasi sering Kita dengar dalam sebuah proses akhir pada berbagai kegiatan,
tidak terkecuali dalam sebuah kegiatan pendidikan khususnya dalam pengembangan kurikulum.
Maka dikenal lah istilah evaluasi kurikulum.
Evaluasi
kurikulum memiliki tujuan yang mecakup
dua hal yaitu : pertama,
evaluasi digunakan untuk
menilai efektifitas program. Kedua, evaluasi dapat digunakan sebagai alat bantu
dalam pelaksanaan kurikulum (pembelajaran).
Evaluasi
kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan
ditinjau dari berbagai kriteria. Indikator kinerja yang dievaluasi adalah efektivitas,
efesinsi, relavansi, dan kelayakan (feasibility)
program. (sumber: http://www.scribd.com/doc/94375386/Tujuan-FUNGSI-LANDASAN-Evaluasi-Kurikulum). Dari pernyataan tersebut, dapat dilihat bahwa
kegiatan evaluasi kurikulum sangat penting untuk dilakukan mengingat Evaluasi
kurikulum dapat menyajikan informasi mengenai kesesuaian, efektifitas dan
efisiensi kurikulum tersebut terhadap tujuan yang ingin dicapai dan
penggunaan sumber daya, yang mana informasi ini sangat berguna sebagai bahan
pembuat keputusan apakah kurikulum tersebut masih dijalankan tetapi perlu
revisi atau kurikulum tersebut harus diganti dengan kurikulum yang baru.
Evaluasi kurikulum juga penting dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar yang
berubah. (Sumber bacaan: http://zulharman79.wordpress.com/2007/08/04/evaluasi-kurikulum-pengertian-kepentingan-dan-masalah-yang-dihadapi/)
Namun
demikian, perencanaan kegiatan evaluasi kurikulum tidak dapat dilakukan sembarangan. Seorang pengembang/ evaluator
kurikulum harus memiliki landasan-landasan yang kuat dalam mengevaluasi
kurikulum.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Landasan berarti: (1) alas; bantalan; paron (alas
untuk menempa, terbuat dr besi); (2) lapangan terbang: pesawat kami mendarat
dengan selamat; (3) ki dasar; tumpuan: ~ hukum negara kita ialah Pancasila dan
UUD 45. Landasan setidaknya mempunyai makna berikut:
a. Landasan
adalah sebuah pondasi yang di atas di bangun sebuah bangunan.
b. Landasan
adalah pikiran-pikiran abstrak yang dijadikan titik tolak atau titik berangkat
bagi pelaksanaan suatu kegiatan.
c. Landasan
adalah pandangan –pandangan abstrak yang telah teruji , yang yang dipergunakan
sebagai titik tolak dalam menyusun konsep, pelaksanaan konsep dan evaluasi konsep.
B.
Landasan-Landasan
dalam Evaluasi Kurikulum
Sejarah
Lahirnya Landasan Evaluasi Kurikulum
Di
Amerika Seripada pada akhir tahun 50-an dan awal tahun 60-an, pemerintahan
federal mengeluarkan uang banyak untuk pendidikan. Pengarahan dana yang beasar
tsb dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas pendidikan. Pada awal tahun
60-an timbul pertanyaan apakah dana yang dikeluarkan tersebut dapat
meningkatkan kualitas pendidikan. Presiden Nixon menekankan pentingnya
pertanggungjawaban terhadap masyarakat atas pemakaian dana pendidikan dari
pemerintah federal tsb dengan mengeluarkan kebijakan mengenai akuntabilitas.
Untuk mendukung
kebijakan itu maka dikeluaran undang-undang yang dikenal dengan nama Elementary
and Secondary Education Act (ESEA). Berdasarkan undang-undang ini makasetiap
sen dana yang diterima dari pemerintahan federal untuk pendidikan dasar dan
menengah harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Oleh karena itu, setiap
proyek pendidikan yang didanai dari dana pemeritahan federal harus terbuka
untuk dievaluasi. Ebijakan ini menyebabkan kegiatan evaluasi menjadi sesuatu
yang dibutuhkan dan berkembang pesat. Oleh sebab tu, kelahiran kebijakan
mengenai akuntabilitas ini dianggap banyak para ahli evaluasi sebagai dasar
atau landasan bagi kegiatan evaluasi (Hamid Hasan. 2009:54-55).
Landasan Evaluasi
Kuikulum
Suatu
bangunan kurikulum memiliki empat komponen yaitu komponen tujuan, isi/materi,
proses pembelajaran, dan komponen evaluasi. Agar setiap komponen bisa
menjalankan fungsinya secara tepat dan bersinergi, maka perlu ditopang oleh
sejumlah landasan (http://blogzulkifli.wordpress.com/2011/06/06/makalah-landasan-pengembangan-kurikulum/).
Sebelum kurikulum tersebut direncanakan atau dievaluasi ada beberapa kriteria
pokok landasan dalam pelaksanaan, pembinaan, pengembangan kurikulum, dan
evaluasi. Landasan tersebut hendaknya berdasarkan Kriteria :
a. Arah
kurikulum itu sendiri dilandaskan pada sesuatu yang diyakini sebagai suatu
kebenaran atau kebaikan.
b. Isi
kurikulum sesuai dengan tuntutan masyarakat yang bersifat dinamis sebagai
pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Proses
pembelajaran memperhatikan prinsip psikologis, baik teori tentang belajar
maupun perkembangan individu (Muhamad Ali, 12:1984 ).
Berdasarkan kriteria di atas maka ada
beberapa landasan yang mendasari kegiatan evaluasi kurikulum menurut para ahli
yang sesuai dengan kebijakan mengenai akuntabilitas sebagai landasan dalam
evaluasi.
Akuntabilitas
itu sendiri menurut Scriven selalu berhubungan
dengan hasil, akuntabilitas memberikan dasar pembenaran bagi dana yang telah
dikeluarkan berdasarkan hasil yang dicapai dan waktu yang digunakan.. Berbeda dengan McDavid dan
Hawthorn (2006:435) yang berpendapat bahwa akuntabilitas merupakan pertanggung
jawaban hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki wewenang formal seperti
orang yang mengembangkan kurikulum, kepala sekolah, guru dan sebagainya.
Sedangkan Menurut Rossi
dan Freeman(1985:95) mengemukakan bahwa ada enam jenis akuntabilitas dan dengan
demikian, evaluasi harus mengumpulkan informasi mengenai keenam bidang itu.
Keenam jenis akuntabilitas itu meliputi: Akuntabilitas
Dampak (Impact Accountability), akuntabilitas
Efisien (Efficiency Accountability), akuntabilitas
Lingkup (Coverage Accountability), akuntabilitas
Pemberian jasa (Service Delivery Accountability), akuntabilitas Keuangan (Financial Accountability), akuntabilitas Hukum (Legal
Accountability).
Mengacu pendapat Rossi dan Freeman (1985), scriven
(1991), dan McDaviddan Hawthorn (2006) maka terdapat 5 jenis akuntabilitas
sebagai dasar Landasan Evaluasi Kurikulum, yaitu :
1. akuntabilitas
legal
2. akuntabilitas
akademik
3. akuntabilitas
finansial
4. akuntabilitas
pemberian jasa
5. akuntabilitas
dampak
1.
Akuntabilitas
Legal
Akuntabilitas
legal berkaitan dengan kegiatan pengembangan kurikulum yang secara hukum dapat
dipertanggungjawabkan. Artinya, kegiatan pengembangan kurikulum tersebut
haruslah merupakan kegiatan yang secara hukum sah baik ketika proses konstruksi
kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum (Hasan Hamid.2009:58).
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah wewenang satuan pendidikan untuk
mengembangkannya. Dalam konteks baru ini maka kurikulum yang dikembangkan oleh
satuan pendidikan untuk unit pendidikan daerah tertentu boleh berbeda dengan
kurikulum unit pendidikan atau daerah lain. Kurikulum yang dikembangkan satuan
pendidikan tersebut memiliki dasar hukum dan dengan demikian memiliki
akuntabilitas legal (Hasan Hamid.2009:59).
Evaluasi
kurikulum memiliki landasan legal yang lebih kuat sejak diberlakukannya
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 55
dan 56 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 menetapkan bahwa setiap unit
pendidikan harus dievaluasi secara eksternal oleh lembaga internal. Pasal-pasal
itu haruslah menunjukkan bahwa suatu usaha pendidikan dan dalam hal ini KTSP
haruslah terbuka untuk dievaluasi oleh suatu lembaga yang mandiri. Lembaga
mandiri ini mungkin dibentuk oleh pemerintah pusat, lembaga masyarakat, atau
organisasi yang tidak terlibat dalam proses pengembangan kurikulum (Sumber: http://www.scribd.com/doc/94375386/Tujuan-FUNGSI-LANDASAN-Evaluasi-Kurikulum).
2.
Akuntabilitas
Akademik
Akuntabilitas
akademik berkaitan dengan filosofi, teori, prinsip dan prosedur yang digunakan
dalam pengembangan kurikulum. Pertanyaan mendasar yang dikemukakan dalam
akuntabilitas akademik adalah apakah filosofi, teori, prinsip, dan prosedur
yang digunakan dalam pengembangan kurikulum dapat dipertanggungjawabkan secara
akademik. Artinya apakahfilosofi yang digunakan adalah filosofi yang yang
dikenal oleh dunia akademik (Hasan Hamid.2009:60).
Secara
garis besar dapat dikatakan bahwa proses pengembangan kurikulum terdiri atas
tiga kegiatan besar yaitu konstruksi, implementasi dan evaluasi. Akuntabilitas
akademik harus ditegakkan oleh para pengembang kurikulum selama proses
konstruksi, implementasi, dan evaluasi. Para pengembang harus dapat
mempertanggungjawabkan secara akademik landasan filosofi dan teoritik yang
digunakan, prinsip dan prosedur yang ditempuh. Pertanggungjawaban tersebut
dilakukan berdasarkan persyaratan yang dikenal dan diakui oleh dunia akademik,
pengembang kurikulum dan para evaluator. Para pengembang kurikulum dapat
melakukan evaluasi internal maupun eksternal.
Evaluasi
yang dilakukan secara internal memiliki keuntungan dalam memahami masalah
kurikulum dan visi kurikulum yang lebih baik dibandingkan dengan evaluator luar
tim pengembang kurikulum. Kelemahan dalam evaluasi internal yang dilakukan oleh
orang yang bersangkutan berkenaan dengan bias dirinya yang terlibat dalam
pekerjaan, sehingga menyebabkan evaluator tadi kehilangan daya kritis dan
sensitivitasnya. Sedangkan jika menggunakan evaluator luar, dapat mengatasi
masalah bias pribadi. Jarak yang ada antara dirinya dengan pekerjaan yang
dievaluasinya menyebabkan dia mampu bersikaplebih objektif. Oleh karena itu
evaluator luar dapat memberikan pertimbangan yang lebih objektif yang dapat
digunakan oleh evaluator dalam. Sehingga objektivitas yang ada sangat membantu
para pengembang kurikulum untuk selalu berada pada jalur yang sesungguhnya.
Dengan demikian, para pengembang kurikulum dapat memberikan akuntabilitas
akademiknya lebih baik (Hasan Hamid.2009:62).
3.
Akuntabilitas
Finansial
Akuntabilitas
finansial adalah akuntabilitas yang dianggap sebagai cikal bakal lahirnya
konsep akuntabilitas. Secara mendasar akuntabilitas finansial berkenaan dengan
pertanggungjawaban keuangan yang diperoleh untuk pengembangan suatu kurikulum.
Dalam pertanggungjawaban ini maka setiap rupiah yang diterima harus dapat
dipertanggungjawabkan berdasarkan prosedur yang berlaku, jumlah uang untuk
suatu aktivitas, dan efisiensi penggunaan uang.
Akuntabilitas
yang berkenaan dengan prosedur dan jumlah uang dalam kaitannya dengan kegiatan
tidak menjadi kepedulian evaluasi kurikulum. Evaluasi kurikulum memperdulikan
masalah efisiensi pemanfaatan dana. Dalam konsep efisiensi ini evaluasi
kurikulum sangat peduli. Bahkan evaluasi kurikulum menjadikan fokus ini
sedemikian rupa sehingga berbagai model kurikulum dihasilkan. Model yang
terkenal seperti cost-benefit model
dan cost-effectiveness model
dikembangkan untuk melakukan evaluasi yang berkenaan dengan akuntabilitas
finansial. Oleh karena itu, ketika evaluasi kurikulum membahas mengenai
akuntabilitas finansial maka pengertian akuntabilitas finansial dibatasi pada cost-benefit dan cost effectiveness dan bukan pada akuntabilitas finansial yang
dibahas pada bagian awal (Hamid Hasan.2009:63).
Dalam
konteks pengembangan kurikulum di Indonesia, evaluasi kurikulum tidak mungkin
melepaskan diri dari akuntabilitas finansial. Sebab, kondisi umum keuangan
negara dan masyarakat menyebabkan adanya keharusan yang mendesak untuk
memperhitungkan aspek akuntabilitas finansial.
4.
Akuntabilitas
Pemberian Jasa
Dimensi
akuntabilitas pemberian jasa yang berkenaan dengan kurikulum mempertanyakan
apakah kurikulum dalam proses implementasi telah terlaksana dengan
sebaik-baiknya.
Akuntabilitas
pelayanan meliputi pemberian jasa pendidikan kepada kelompok masyarakat yang
seharusnya mendapatkan pelayanan tersebut. Konsep seperti angka partisipasi
adalah salah satu bentuk akuntabilitas pemberian jasa. Pada saat sekarang
dimana angka partisipasi pendidikan untuk penduduk usia 13-15; 16-19; dan 20-24
masih sangat rendah merupakan petunjuk bahwa pemberian jasa pendidikan terhadap
masyarakat masih rendah. Mungkin saja rendahnya angka partisipasi tersebut
disebabkan oleh kurangnya fasilitas pendidikan, kemampuan masyarakat untuk
mendanai pendidikan putra-putri mereka masih minim, tetapi mungkin juga
disebabkan oleh rendahnya aspirasi dan kepercayaan masyarakat terhadap
pendidikan (Hamid Hasan.2009: 64).
Fungsi
pelayanan pendidikan pemerintah dan masyarakat terhadap generasi muda adalah
suatu keawajiban moral yang konstitusional. Dilihat dari kewajiban moral maka
pemerintah dan masyarakat secara moral bertanggung jawab dalam mempersiapkan
generasi muda untuk mengembangkan kehidupan pribadinya dan mengembangkan tugas
sebagai anggota masyarakat. Dilihat dari aspek konstitusionalnya maka rendahnya
angka partisipasi merupakan pelanggaran konstitusional yang serius, masa depan
bangsa berada dalam bahaya. Demokratisasi pendidikan memperlakukan setiap orang
memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan pendidikan. Demokratisasi
pendidikan mensyaratkan setiap anggota masyarakat harus terdidik dengan
kualitas dan tingkat pendidikan yang tinggi. Pendidikan adalah salah satu aspek
dari kesejahteraan sosial yang harus dinikmati oleh seluruh anggota bangsa.
Dalam
konteks ini maka pertanyaan utama evaluasi kurikulum adalah apakah guru telah
memberikan pelayanannya dengan sebaik-baiknya, apakah fasilitas dan kondisi
serta suasana kerja mendukung guru untuk memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya, dsb.
5.
Akuntabilitas
Dampak
Pada
masa awal kehadiran evaluasi kurikulum, dampak belum menjadi kepedulian apalagi
fokus evaluasi kurikulum. Oleh karena itu, banyak evaluasi kurikulum yang
dikemukakan oleh para ahli tidak mencantumkan dampak sebagai sesuatu yang harus
menjadi perhatian evaluasi kurikulum. Namun, pada saat sekarang, dampak sudah
merupakan sesuatu yang mendapat perhatian evaluasi kurikulum karena kurikulum
tidak saja berkenaan dengan hasil belajar yang dimiliki peserta didik.
Kurikulum harus pula memperlihatkan hasilnya dalam bentuk dampak pada
masyarakat dan pada kualitas lulusan. Hal ini mengandung arti bahwa hasil
belajar yang diperoleh peserta didik dari suatu kurikulum dapat diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari (Hamid Hasan.2009:64-65).
Evaluasi
terhadap dampak akan memberikan pengaruh yang positif terhadap pengembangan
kurikulum. Prinsip pendidikan yang berakar dari lingkungan masyarakat yang
dilayaninya dapat dipenuhi oleh kurikulum. Kurikulum yang demikian tidak
tercabut dari akar budaya dan tidak menghasilkan tamatan yang buta terhadap
masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu evaluasi kurikulum harus mampu membantu
pendidikan dan pengembangan kurikulum menegakkan prinsip tersebut.
Banyak
contoh lain yang dapat dikemukakan dalam evaluasi dampak untuk menegakkan
akuntabilitas dampak suatu kurikulum. Ketika kurikulum CBSA (Cara Belajar Siswa
Aktif) di Cianjur diperkenalkan dan dalam proses belajar peserta didik banyak
menggunakan barang bekas, maka masyarakat mulai memberikan perhatiannya
terhadap barang-barang bekas. Mereka tidak membuangnya sembarangan tetapi
mengumpulkannya untuk digunakan oleh putra-putri mereka. Sayangnya evaluasi
kurikulum yang dilakukan pada waktu itu tidak sampai menelusuri apakah
kreativitas masyarakat meningkat dalam aspek lain seperti menciptakan atau
menginovasi barang bekas tersebut.
Akuntabilitas
dampak memberikan kesempatan kepada evaluator, pengembang kurikulum, pengambil
kebijakan, dan masyarakat sebagai “stakeholders” untuk menempatkan kurikulum
pada posisi yang lebih baik.
BAB
III
PENUTUP
Evaluasi kurikulum
dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan ditinjau dari
berbagai kriteria. Dalam perencanaan kegiatan evaluasi kurikulum tidak dapat
dilakukan sembarangan. Seorang pengembang/ evaluator kurikulum harus memiliki
landasan-landasan yang kuat dalam mengevaluasi kurikulum. Suatu bangunan
kurikulum memiliki empat komponen yaitu komponen tujuan, isi/materi, proses
pembelajaran, dan komponen evaluasi. Agar setiap komponen bisa menjalankan
fungsinya secara tepat dan bersinergi, maka perlu ditopang oleh sejumlah
landasan. Mengacu pendapat Rossi dan Freeman (1985), scriven (1991), dan
McDaviddan Hawthorn (2006) maka terdapat 5 jenis akuntabilitas sebagai dasar
Landasan Evaluasi Kurikulum, yaitu :
a. akuntabilitas
legal
b. akuntabilitas
akademik
c. akuntabilitas
finansial
d. akuntabilitas
pemberian jasa
e. akuntabilitas
dampak
Dengan adanya 5 jenis
akuntabilitas sebagai dasar landasan evaluasi kurikulum diharapkan dalam
evaluasi kurikulum tersebuat dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
DAFTAR
PUSTAKA
Hamid Hasan. 2009. Evaluasi kurikulum. Bandung: PT
REMAJA ROSDAKARYA
http://www.scribd.com/doc/94375386/Tujuan-FUNGSI-LANDASAN-Evaluasi-Kurikulum. Diakses
pada Hari Jumat 18 Oktober 2012.
http://zulharman79.wordpress.com/2007/08/04/evaluasi-kurikulum-pengertian-kepentingan-dan-masalah-yang-dihadapi/.
Diakses pada Hari Minggu 21 Oktober 2012.
http://blogzulkifli.wordpress.com/2011/06/06/makalah-landasan-pengembangan-kurikulum/.
Diakses pada Hari Minggu 21 Oktober 2012.
TINN ATOMIC ARCHOR SOLITIONS IN THE SMOKER AT GAMING
BalasHapusTINN ATOMIC ARCHOR หาเงินออนไลน์ SOLITIONS IN price of titanium THE SMOKER powerbook g4 titanium AT GAMING GAME. The following are titanium dioxide formula known facts: Anton Skelton (1775) ford escape titanium
w746c8taafn356 vibrators,sex toys,vibrators,dog dildo,vibrators,sex toys,vibrators,wolf dildo,double ended dildo o518m8cdcyh232
BalasHapus