KASUS-KASUS ETIKA PENDIDIKAN
Kasus 1 : Bekas Dosen Pimpin Jaringan Ijazah Palsu
SURABAYA
(KRjogja.com) – Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pemalsuan ijazah di
Jawa Timur. Sindikat yang beroperasi sejak 2007 telah membuat ratusan ijazah
palsu jenjang S-1, S-2, dan S-3 dari sejumlah perguruan tinggi ternama. Ijazah
palsu buatan sindikat yang dipimpin Sucipto, warga Jalan Hasanudin, Malang ini
diduga telah beredar luas di berbagai kalangan di Jawa Timur. Kabid Humas Polda
Jatim Kombes Pol Hilman Thayib menjelaskan, sindikat pembuat ijazah palsu
tersebut terungkap dari hasil penyelidikan berbagai kasus pemalsuan ijazah yang
melibatkan politisi. Dalam pemeriksaan, kasus-kasus ini bermuara pada satu
sindikat pemalsuan di Malang.
Setelah
ditelusuri muncul nama Sucipto yang ternyata adalah bos sindikat tersebut.
“Selanjutnya tersangka kami intai dan berhasil kami tangkap saat bertransaksi
untuk membuat ijazah palsu di Malang,” ujar Hilman di Mapolda Jatim, kemarin.
Sucipto lalu digelandang di rumahnya, Jalan Hasanudin, Malang. Di tempat itu
polisi menemukan ratusan lembar ijazah palsu dari berbagai universitas ternama
di Jawa Timur, seperti Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Universitas Merdeka
(Unmer) Malang, dan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang.
Selain
lembar ijazah palsu yang masih kosong, polisi juga menyita hologram logo
beberapa kampus, seperangkat komputer, stempel, delapan bendel skripsi, toga,
ijazah palsu yang telah jadi dan uang Rp7 juta. Sekilas, ijazah buatan Sucipto
ini memang sempurna dan nyaris tak terlihat kejanggalannya. Hologram, huruf
timbul ciri khas universitas juga ada. Nilai yang diberikan Sucipto pun tak
menyolok. “Rata-rata nilainya sangat memuaskan alias di atas tiga koma .Jika
ijazah ini dilaminating, orang yang membacanya langsung berkesimpulan bahwa
ijazah ini asli,” imbuh Hilman.
Polisi
menduga, dari bisnis ilegal yang berlangsung sejak 2007 lalu itu, komplotan
Sucipto telah mengeruk keuntungan ratusan bahkan miliaran rupiah. Menurut
Hilman, tarif yang dipatok Sucipto relatif mahal, yaitu yaitu Rp12 juta untuk
ijazah S-1, Rp30 juta ijazah untuk S-2, dan Rp70 juta untuk ijazah S-3. “Ya
memang bergantung negosiasi atau tawar menawar juga,” tutur Hilman. Sucipto
dijerat Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana penjara maskimal 10
tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kasubid Ekonomi AKBP Jousep Gunawan
menjelaskan, Hilman merupakan mantan dosen di Universitas Dr Soetomo, Jalan
Semolowaru Surabaya. Namun sudah lama dia tidak aktif dalam kegiatan
perkuliahan. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari keterlibatan
pihak-pihak lain,” kata Jousep.
Rektor
Unitomo Ulul Albab membenarkan Sucipto adalah bekas dosen pengajar di
kampusnya. “Iya beliau memang pernah mengajar di Unitomo pada 1988, tetapi
pindah ke Universitas 17 Agustus sekitar 1990- an. Saya belum mengerti juga
alasan keluarnya karena kejadiannya kan sudah lama,” ujar Ulul. Ulul Albab
mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data tentang alasan keluarnya
Sucipto saat itu. Kemungkinan besok (hari ini) alasan itu baru akan diketahui.
“Saya akan kumpulkan data saja. Dia keluar sebelum saya jadi rektor,”
ungkapnya. Dia mengakui, sebelumnya tim penyidik Polda Jatim memang pernah
mendatangi kampusnya, untuk meminta keterangan terkait kasus ini. Kepada
polisi, Ulul mengaku sangat dirugikan atas banyaknya ijazah palsu Unitomo yang
beredar. Karena itu, terungkapnya sindikat Sucipto sangat membantu memulihkan
nama baik Unitomo. ”Polda sudah pernah datang untuk klarifikasi, kita jelaskan
semua posisinya,” bebernya.
Selain
itu, lanjutnya, banyak orang yang mendatangi Unitomo meminta klarifikasi
keaslian ijazah. Namun Unitomo belum bisa memberikan keputusan karena menunggu
hasil pemeriksaan Polda Jatim. “Kalau memang mau klarifilasi,kami tetap akan
melayani,” tegas Ulul. (Okz/Git)
Solusi
: Praktek pemalsuan ijazah atau gelar kesarjanaan merupakan suatu bentuk
penyerangan terhadap suatu kepercayaan masyarakat terhadap suatu atau akta
otentik, terlebih lagi hal itu merupakan suatu bentuk tindakan penyerangan
martabat atau penghinaan terhadap dunia pendidikan. Kegiatan pendidikan yang
seharusnya menjadi investasi sumber daya manusia menuju suatu kualitas yanhg
diharapkan dengan standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang harus
dikuasai bagi kelangsungan hidup manusia dan khususnya suatu bangsa. Untuk
seorang akademisi, maka dapat kita bayangkan bagaimana besarnya dampak yang
ditimbulkan dari kejahatan tersebut serta seberapa besar kerugian yang akan
diderita baik materiil maupun inmaterial. Untuk dapat meraih ijazah ataupun
gelar kesarjanaan sebagai symbol dari intelektualitas seseorang tidaklah mudah
seperti membalikkan telapak tangan, karena untuk mencapainya harus menempuh
jalan yang panjang melalui proses belajar mengajar/jenjang pendidikan dan
dibutuhkan pengorbanan yang cukup besar. Jika ini dibiarkan begitu saja, maka
sudah Jika ini dibiarkan begitu saja, maka sudah barang tentu akan membawa
akibat yang fatal terhadap kualitas diri dan moralitas generasi penerus bangsa
di masa mendatang. Selebihnya, kehormatan dunia pendidikan bangsa ini akan
tercoreng oleh buruknya moralitas penerus bangsa. Masyarakat menaruh
kepercayaan yang besar atas kebenaran suatu surat/akta otentik. Oleh karenanya,
kebenaran dari suatu akta tersebut harus dijamin. Penyerangan terhadap
kepercayaan atas kebenarannya adalah berupa perbuatan yang patut dipidana, yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai suatu kejahatan. Dengan kebutuhan hukum
masyarakat terhadap kepercayaan atas kebenaran suatu akta otentik, maka
undang-undang menetapkan bahwa kepercayaan itu harus dilindungi, dengan cara
mencantumkan perbuatan berupa penyerangan terhadap pemalsuan ijazah sebagai
suatu larangan yang memiliki implikasi pidana. Dalam menghadapi kasus-kasus
pemalsuan ijazah, sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan tindakan tegas
para penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan penyelesaian melalui jalur
hukum hingga ke pengadilan. Kalau terjadi kasus yang melibatkan oknum pejabat tertentu,
sehingga pengusutan dilakukan terkesan lambat dan ngambang dengan berbagai
alasan, maka hal itu patut disesalkan dan perlu dilakukan desakan agar segera
dilakukan pengusutan sampai tuntas. Tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dapat mencegah dan mengatasi berbagai kasus pemalsuan ijazah dan gelar.
Patut dipertanyakan pula adanya kelambanan dalam menyelesaikan kasus pemalsuan
ijazah yang sudah lama berlangsung dengan marak. Kalau kondisi ini dibiarkan,
maka akan menurunkan wibawa dan martabat dunia pendidikan atau lebih lanjut
berupa tindakan pelecehan terhadap pendidikan. Seorang pejabat yang menggunakan
ijazah palsu tidak akan banyak memberikan kepedulian dan berbuat untuk
pendidikan atau bahkan membiarkan pelecehan terhadap dunia pendidikan karena
secara pribadi mereka tidak merasakan proses pendidikan atau takut tersaingi
oleh mereka yang berpendidikan secara benar.
Kasus 2
: Heboh Buku "Pornografi" karena Kesalahan Distribusi?
JAKARTA,
KOMPAS.com - Humas Forum Lingkar Pena (FLP) Pusat, Yons Achmad, mengatakan ada
kesalahpahaman terhadap konten "porno" di sejumlah buku sekolah.
Menurutnya, kehebohan yang terjadi lebih disebabkan karena kesalahan target
pembaca. Menurut Achmad, semua tudingan banyak pihak tidak memiliki dasar.
"Jika dibaca dengan seksama, tidak ada muatan pornografi di
dalamnya," katanya saat ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch
(ICW), Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Penjelasan
Achmad itu diungkapkan menanggapi maraknya pemberitaan mengenai buku-buku
sekolah bermuatan pornografi dan mengandung unsur kekerasan. Judul-judul buku
tersebut antara lain; Ada Duka di Wibeng, Tidak Hilang Sebuah Nama, Tambelo:
Kembalinya Si Burung Camar, Tambelo: Meniti Hari di Ottawa, Syahid Samurai,
Festival Syahadah, dan Sabuk Kiai. "Beberapa buku itu ditulis oleh anggota
FLP. Dalam menulis kami tidak pernah membawa mudharat, dan kami selalu berada
di garda terdepan menolak segala bentuk pornografi," tukasnya. Ia
menegaskan, semua buku tersebut telah lolos penilaian dari Pusat Kurikulum dan
Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puskurbuk Kemdikbud). Jika
kemudian berakhir dengan menuai banyak kontroversi, ia memastikan itu terjadi
karena ada kesalahan pada saat pendistribusian. "Kami akui itu buku untuk
remaja. Tapi semua sudah lolos penilaian Puskurbuk. Jika diedarkan di
perpustakaan SD, tentu diluar tanggungjawab kami," pungkasnya.
Seperti
diberitakan, Kemdikbud secara tegas telah memberikan instruksi untuk menarik
semua buku teks dan non teks pelajaran yang mengandung nilai pornografi,
kekerasan, dan SARA di dalamnya. Untuk buku-buku yang sifatnya muatan lokal dan
pengayaan, Kemdikbud enggan bertanggungjawab karena urusan itu merupakan
wewenang pemerintah daerah dan pihak sekolah.
Solusi
: Untuk mengantisipasi beredarnya buku pelajaran yang berbau pornografi dari
pihak sekolah harus lebih jeli menyeleksi buku-buku yang masuk. Selain itu,
dari pihak pemerintah juga harus sering melakukan monitoring baik di
sekolah-sekolah maupun pada took-toko buku. Hal ini akan mencegah beredarnya
buku-buku pelajaran yang berbau pornografi. Untuk buku-buku pelajaran yang
berbau pornografi yang sudah beredar maka pemerintah harus bekerjasama dengan
sekolah-sekolah ataupun masyarakat dalam memusnahkan buku tersebut. Dampak yang
akan timbul dari buku-buku tersebut jika sejak dini seorang anak sudah
diperkenalkan tentang pornografi maka akan terjadi krisis moral untuk generasi
muda bangsa kita.
Kasus 3
: Terlibat judi, oknum guru ditangkap
TARUTUNG–
Seorang oknum guru SD Negeri, Hemnedi Ritonga,40, yang diduga terlibat judi
toto gelap (togel) ditangkap petugas Polres Tapanuli Utara (Taput) kemarin
bersama tersangka pembeli togel, Ovencus Pasaribu. Kepala Kepolisian Resor
(Kapolres) Taput Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) IGK Wijatmika Sik
mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Dusun Siomaoma,Desa Padang Parsadaan
Kecamatan Pangaribuan. HR bertindak sebagai pengumpul hasil rekapitulasi togel
di wilayah tersebut.
Polisi
juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka berupa sebuah buku tulis
berisi hasil rekapitulasi nomor togel dan kim,selembar kertas bertuliskan nomor
togel dan kim, sebuah ponsel merek KTouch berisi nomor togel dan kim, sebuah
ponsel merek Nokia, dan uang tunai sebesar Rp 220.000. ”Saat ini kedua
tersangka sedang dalam proses pemeriksaan di Kepolisian Sektor (Polsek)
Pangaribuan.Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman
penjara maksimal 10 tahun,” katanya. Wijatmika menuturkan,penangkapan terhadap
kedua tersangka tersebut menambah daftar tersangka kasus judi dalam satu bulan
terakhir.
Hingga
saat ini, jumlah tersangka judi yang telah ditangkap Polres Taput mencapai 16
orang. ”Sebelumnya 14 orang tersangka dan ditambah dua orang ini menjadi 16
tersangka. Sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) dari ke-14 tersangka sudah
dilimpahkan ke kejaksaan dan sebagian lagi masih dalam proses penyelidikan,”
tuturnya.
Anggota
DPRD Taput, Jasa Sitompul, mengaku sangat prihatin dengan terlibatnya oknum
guru dalam judi togel. Sebagai seorang tenaga pendidik, seharusnya tersangka
memberikan contoh positif kepada masyarakat, bukannya malah ikut-ikutan terjun
dalam penyakit sosial yang kian meresahkan masyarakat itu.”Kami mendukung
tindakan tegas Polres Taput menangkap kedua tersangka, termasuk oknum guru itu.
Kami
berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam
perjudian, bahwa semua sama di mata hukum,”tuturnya. Sementara itu, Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Taput, Joskar Limbong, tidak bisa dikonfirmasi
terkait penangkapan oknum guru PNS yang menjadi tukang rekapitulasi judi togel
itu. Saat dihubungi melalui ponselnya, Joskar mengaku sedang mengikuti sebuah
acara.
Solusi
: Guru merupakan komponen utama dalam dunia pendidikan. Dengan adanya guru maka
terciptalah manusia-manusia yang berpendidikan, yang diharapkan dapat membangun
bangsa ini menjadi bangsa yang lebih maju. Guru adalah orang yang paling
berpengaruh dalam proses pembelajaran. Sikap yang dimiliki seorang guru
merupakan cermin bagi siswanya. Sikap mengandung tiga komponen yaitu afektif,
kognitif, dan tingkah laku. Sikap dari seorang guru merupakan salah satu faktor
yang menentukan perkembangan jiwa anak didik selanjutnya. Sikap seorang guru
tidak hanya dilihat dari dalam proses pembelajarannya saja, tetapi juga dilihat
tingkah lakunya dalam kehidupan sehari-hari. Dari kasus diatas maka, jika
seorang guru berjudi maka siswanya akan cenderung melakukan apa yang dilakukan
oleh guru tersebut mengingat guru merupakan cermin bagi siswanya. Yang harus
dilakukan adalah menanamkan sikap professional guru. Dalam mengembangkan sikap
professional guru yang pertama harus ditanamkan adalah kedisiplinan. Disiplin
adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari
serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan,
kesetiaan, keteraturan, dan ketertiban. Disiplin lahir, tumbuh, dan berkembang
dari sikap seseorang dalam system nilai budaya di masyarakat. Teladan merupakan
guru yang paling baik. Dari dalam, disiplin dimulai dari kesadaran setiap
manusia. Disiplin yang muncul dari kesadaran pribadi lebih baik daripada karena
ancaman atau paksaan.
Kasus 4
: Panitia SNMPTN Temukan Peserta Diduga Joki
YOGYA
(KRjogja.com) - Panitia lokal (panlok) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negri (SNMPTN) Yogyakarta menemukan satu peserta ujian tulis yang diduga
menjalankan praktek perjokian. Peserta tersebut saat ini tengah menjalani
introgasi yang dilakukan oleh tim panitia. Ketua panlok SNMPTN Yogyakarta, Prof
Budi Prasetyo Widyobroto mengungkapkan, kecurigaan panitia bermula ketika ada
salah satu peserta ujian tulis yang menjalani ujian di Fakultas Peternakan UGM.
Peserta perempuan tersebut mengenakan jilbab dan bertingkah tidak wajar.
"Kecurigaan muncul pada hari kedua SNMPTN. Karena kejelian pengawas,
diketahui ada satu peserta yang nampak tidak wajar. Ia mendaftar di salah satu
prodi pada kelompok IPA. Kemudian identitasnya dicatat dan terus kita
awasi," ujarnya di Yogyakarta, Rabu (13/6).
Menurutnya,
peserta tersebut tetap diberikan kesempatan untuk menjalani ujian. Namun,
setelah selesai jam ujian, peserta tersebut dibawa ke ruang khusus untuk
diberikan pertanyaan dan diintrogasi. Seluruh dokumen juga disiapkan untuk
mencocokkan data peserta. "Kita tetap berikan kesempatan mengikuti ujian.
Baru setelah itu kita verifikasi. Memang untuk mencocokkan wajah secara umum
saat ujian berlangsung, sedikit sulit. Karena selain peserta banyak, yang
bersangkutan juga memakai jilbab," jelasnya. Sampai berita ini diturunkan,
belum diketahui kepastian akan praktek perjokian tersebut. Namun demikian, jika
memang terbukti peserta tersebut melakukan praktek joki, maka pihak panitia
akan melaporkan kepada polisi. "Tetap akan kita proses hukum seandainya
memang terbukti," tegasnya.
Selain
adanya dugaan praktek joki, terdapat pula peserta yang memiliki gerak-gerik
mencurigakan. Diantaranya berkali-kali mengganti kode soal secara sengaja,
hingga harus dihampiri panitia. "Ada peserta di fakultas hukum yang
seperti orang bingung," tuturnya. Berdasarkan laporan di lapangan,
lanjutnya, panitia juga menemukan salah seorang peserta asal Papua yang
seharusnya mengikuti ujian di daerahnya, namun malah datang ke UGM. "Ada
anak Papua yang seharusnya tes di Papua tapi datang di UGM. Panitia tetap
memberi kesempatan untuk ujian disini," imbuhnya. (Aie)
Solusi
: Aspek pendidikan adalah aspek terpenting dalam membentuk karakter bangsa.
Dengan mengukur kualitas pendidikan, maka kita dapat melihat potret bangsa yang
sebenarnya, karena aspek pendidikanlah yang menentukan masa depan seseorang
apakah dia dapat memberikan suatu yang membanggakan bagi bangsa dan dapat
mengembalikan jati diri bangsa atau sebaliknya. Banyak faktor atau media yang
mempengaruhi pembentukan karakter. Hal ini menyebabkan pendidikan untuk pengembangan
karakter bukan sebuah usaha yang mudah. Secara normatif, pembentukan atau
pengembangan karakter yang baik memerlukan kualitas lingkungan yang baik juga.
Kejujuran dalam pelaksanaan ujian lebih penting daripada target kelulusan yang
tinggi, karena penetapan target kelulusan membuka peluang untuk melakukan ujian
dengan tidak jujur. Kejujuran merupakan salah satu nilai utama dalam etik.
Integritas kejujuran dalam pelaksaan ujian bukan hanya masalah siswa, akan
tetapi guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, pemerintah daerah, serta
masyarakat luas. Dunia pendidikan identik dengan moralitas yang tinggi dan
penuh dengan nilai etika. Sejak dini anak harus diajarkan dan diberi pengalaman
bahwa prestasi yang diperolehnya mempunyai nilai kejujuran yang tinggi. Kejujuran
menjadi landasan utama meraih prestasi dan pengetahuan terbaik untuk melangkah
kedepan mencapai cita-cita bagi peserta didik. Melaksanakan ujian yang jujur
akan membangun generasi muda yang handal. Dengan pendidikan karakter yang
jujur, manusia akan mampu memenuhi kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Pembangunan pendidikan dengan proses pembelajaran yang menanamkan dan
menempakan kaidah-kaidah etika dan moralitas dalam kadar yang tinggi dan
konsisten. Proses pembelajaran sebagai wujud upaya pendidikan, yang
diselenggarakan oleh para pendidik pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan dengan cara yang jujur, dikehendaki mengoptimalisasikan upaya
pendidikan yang dimaksudkan itu.
Kasus 5
: Seorang Guru Berijazah Palsu Lulus Uji Kompetensi
Kompas.com
- Seorang guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga memiliki ijazah
palsu dari Fakultas Pendidikan Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
Universitas Pakuan Bogor lulus uji kompetensi. "Ada salah seorang guru
yang menjadi korban ijazah palsu itu terpanggil memenuhi peryaratan
sertifikasi," kata Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Mahdar, kepada wartawan,
Senin (11/6).
Guru
yang dinyatakan lolos uji kompetensi
oleh Panitia Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), kata Mahdar, akhirnya
tidak dapat memenuhi panggilan untuk proses seleksi lebih lanjut karena
ijazahnya palsu. Ijazah palsu yang didapat dari perkuliahan jarak jauh di SMA
Negeri 13 Kecamatan Limbangan, Garut, kata Mahdar, tentu menimbulkan kerugian
materi dan beban moral bagi para gurunya. Ijazah sarjana PGSD Universitas
Pakuan (Unpak) Bogor yang dimiliki puluhan guru di Garut itu diketahui palsu
ketika sejumlah guru akan melegalisir ijazahnya ke Unpak Bogor untuk persyaratan
sertifikasi guru.
Pihak
kampus menolak legalisir ijazah yang dimiliki guru tersebut karena berdasarkan
hasil pemeriksaan khusus keaslian ijazah dinyatakan palsu. "Kita baru
mendapatkan laporan guru mendapatkan ijazah palsu itu sebanyak 43 orang,
sekarang kasusnya sudah ditangani polisi," kata Mahdar. Adanya guru
menjadi korban penipuan ijazah itu, menurut Mahdar, karena berburu ingin cepat
mendapatkan sertifikasi guru untuk mendapatkan uang tunjangan. Syarat lolos
sertifikasi guru itu, kata Mahdar, salah satunya memiliki ijazah S1 di
perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Pendidikan.
Keinginan
besar guru untuk mendapatkan sertifikasi, menurut Mahdar, dimanfaatkan oleh
pihak tertentu dengan membuka perkuliahan jarak jauh dan menjanjikan cepat mendapatkan
ijazah S1. "Itu risiko guru yang lewat jalan pintas dengan tergiur ikut
perkuliahan jarak jauh tanpa tahu itu ada izin atau tidak," katanya.
Tindak lanjut penyelesaian kasus ijazah palsu itu, polisi telah menyita 42
ijazah S1 PGSD Unpak Bogor berikut transkrip nilai dan menangkap orang yang
diduga terlibat dalam pemalsuan ijazah sebanyak 4 orang, tiga di antaranya
berstatus PNS.
Solusi
: Apabila seorang ingin melakukan perkuliahan jarak jauh maka harus melihat
siapa penyelenggara yang bertanggungjawab menyelenggarakan perkuliahan
tersebut. Karena untuk melihat legal atau tidak legal kita harus melihat dari
administrasinya tersetruktur atau tidak dan ada ijin dari dinas pendidikan atau
tidak. Hal tersebut dibutuhkan untuk menghindari pihak-pihak yang menginginkan
keuntungan pribadinya dengan menyelenggarakkan perkuliahan jarak jauh.
Informasi lanjutan selain itu sebelum melakukan perkuliahan jarak jauh kita
harus datang pada instansi penyelenggara untuk memastikan perkuliahan tersebut
benar-benar ada tau tidak agar semuanya jelas, selain itu pihak berwajib harus
memberikan hukuman setimpal pada pihak terkait agar tidak terjadi penyelewengan
lagi.
Kasus 6
: Peserta SNMPTN Curang, Kunci Soal 'Nyelip' di Ketiak
SURABAYA
(KRjogja.com) – Ujian resmi dalam sistem pendidikan nasional lagi-lagi diwarnai
aksi curang. Setelah dugaan kebocoran soal terjadi di Ujian Nasional (UN),
kejadian serupa terjadi di ujian tulis Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negeri (SNMPTN) 2012.
Panitia
Lokal (Panlok) 50 menangkap basah seorang peserta Seleksi Nasional Masuk
Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang membawa kunci jawaban di handphone.
Peserta berinisial SN itu tertangkap
basah petugas di UPMB 103 Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya,
kemarin. SN yang berasal dari Surabaya ini, sempat berusaha mengelabuhi
pengawas dengan aksinya yang cukup licin. Saat berlangsungnya ujian, SN pamit
ke toilet cukup lama. Ternyata, saat kembali ke ruang ujian, dia membawa
handphone yang disembunyikan di balik ketiaknya. ”Di handphone tersebut
ternyata ada SMS jawaban. Dan itu tidak boleh,” kata Ketua Panlok 50 Surabaya,
Achmad Syahrani, kemarin.
Menurut
Syahrani, dengan adanya peristiwa tersebut, SN lantas diawasi secara khusus.
Petugas pun membuat berita acara tentang kejadian itu untuk dilaporkan kepada
panitia usai SN mengerjakan ujian. Sebab, apa yang dilakukan SN ini, memang
tidak boleh dilakukan dalam prosedur pelaksanaan ujian tulis SNMPTN. Biasanya,
jika ada kejadian kecurangan seperti itu, maka peserta tersebut dimungkinkan
sulit untuk bisa lolos SNMPTN. Apalagi, ada laporan dari pengawas tentang
kecurangan yang sudah dilakukan peserta tersebut. ”Kami akan berikan catatan,”
ujarnya.
Sementara
itu, untuk hari kedua kemarin, peserta SNMPTN untuk program IPA (ITS), peserta
hadir sebanyak 16.145 orang dan tidak hadir 1.234 orang. Sedangkan program IPS
yang hadir 13.813 orang dan tidak hadir 1.139 orang. Untuk program IPC peserta
hadir H2W1 (IPA) 9.412 tidak hadir 573, H2W2 (IPS) hadir 9.411 tidak hadir 574.
Ketua
Pelaksana Junaidi Khotib mengungkapkan, mereka yang tidak hadir sangat besar
kemungkinannya tidak akan lolos SNMPTN. Secara keseluruhan, untuk pelaksanaan
SNMPTN kali ini, berlangsung kondusif. Sebab, dokumen-dokumen yang dibawa para
peserta lebih tertib dari pada sebelumnya. Meski ada pelanggaran, jumlahnya pun
sangat sedikit, yaitu satu orang peserta dari program IPA di ITS. Para peserta
terlihat jauh lebih siap dan lebih tertib dari hari sebelumnya. Dokumen-dokumen
seperti Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) juga sudah dilengkapi,
alat tulis dan kedatangannya juga lebih baik. "Hanya ada satu peserta yang
kedapatan masih membawa HP pada saat ujian berlangsung. Meskipun itu dilarang,
kita tetap membiarkannya untuk sementara agar tidak mengganggu konsentrasi
peserta yang lain. Tapi setelah ujian selesai, kita panggil dia untuk dimintai
keterangan,” kata Junaidi.
Sementara
sebagaimana wacana yang dikembangkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) RI terkait pelaksanaan ujian tulis SNMPTN tahun ini merupakan
ujian tulis yang terakhir. Artinya pada tahun mendatang, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh berencana akan meniadakan ujian tulis pada SNMPTN
dan digantikan dengan SNMPTN jalur undangan. ”SNMPTN akan menjadi ujian nasional
(UN) anak-anak SMA. Wacana ini sudah menguat,” kata Pembantu Rektor (PR) 1 ITS,
Herman Sasongko. Herman menyatakan, wacana tersebut akan ditindak lanjuti
supaya bisa tertata dengan baik. Sebab, jika tidak dilakukan penataan, maka
proses SNMPTN dikhawatirkan tidak lebih baik dari Ujian Nasional (UN).
”Kayaknya positif kok, tapi tunggu dulu lah,” bebernya.
Solusi
: seperti yang sudah dijelaskan pada kasus 4 diatas, bahwa aspek pendidikan
adalah aspek terpenting dalam membentuk karakter bangsa. Dengan mengukur
kualitas pendidikan, maka kita dapat melihat potret bangsa yang sebenarnya,
karena aspek pendidikanlah yang menentukan masa depan seseorang apakah dia
dapat memberikan suatu yang membanggakan bagi bangsa dan dapat mengembalikan
jati diri bangsa atau sebaliknya. Kejujuran dalam pelaksanaan ujian lebih
penting daripada target kelulusan yang tinggi, karena penetapan target
kelulusan membuka peluang untuk melakukan ujian dengan tidak jujur. Kejujuran
merupakan salah satu nilai utama dalam etik. Proses pendidikan dan proses ujian
disekolah yang dilakukan dengan jujur akan membangun bangsa Indonesia ini
menjadi bangsa yang besar dan berkarakter. Dengan demikian dapat ditegaskan
bahwa kejujuran bukan lagi merupakan tuntutan moral dari luar diri seseorang,
tapi juga merupakan tuntutan dari dalam diri seseorang dan dibangun dalam
lembaga pendidikan dimana peserta didik dan seluruh personel sekolah melakukan
proses pendidikan demi kepentingan penyelenggaraan pendidikan yang jujur. Guru
harus jujur member penilaian hasil belajar peserta didik dan peserta didik
harus jujur dalam menjawab soal ujian yang diberikan, hal ini bukan semata-mata
sebagai perintah moral melainkan karena kecurangan tidak hanya akan merugikan
peserta didik dan guru melainkan kerugian pembinaan sumber daya manusia dilihat
dari sudut pandang yang lebih luas.
Kasus 7
: Pelajar Tewas Saat Konvoi Kelulusan
TEMANGGUNG
(KRjogja.com) - Sutri Usud Nur Arif (18) pelajar SMK Swadaya Temanggung, warga
Pengilon kecamatan Bulu tewas akibat kecelakaan saat berkonvoi, di jalan raya
Temanggung-Bulu-Parakan masuk wilayah Desa Danupayan Bulu, Sabtu (26/5). Korban
tewas setelah terjatuh dan kepalanya terlindas sepeda motor yang datang dari
arah berlawanan.
Kanit
Laka, Iptu Eko Wahyono mengatakan, korban bersama teman-temannya berkonvoi dari
arah Bulu ke Temanggung dengan mengendarai Vega silver B-3156-EW. Di tempat
kejadian, sepeda motornya bersenggolan dengan temannya dan korban yang hilang
keseimbangan langsung terjatuh. Naas di saat terjatuh dari arah berlawanan
melaju sepeda motor dan melidas kepalanya hingga pecah. "Korban meninggal
di TKP. Petugas langsung membawa ke RSUD Temanggung, " katanya.
Pihaknya
mengamankan motor vega yang dikendarai korban dan Suzuki Thunder warna hitam
AA-2162-LE. Sepeda ini diduga milik pengendara yang menababrak korban.
Pengndara ini melarikan diri karena takut. "Di footstep juga ditemukan betrcak
darah dan serpihan organ tubuh, diduga sepeda motor ini yang digunakan
menabrak, kami masih menyelidikinya ," tegas Eko.
Solusi
: Banyak cara yang dilakukan para pelajar dalam mengekpresikan kelulusan UN.
Kita akan mendapati perilaku ekspresif siswa yang mengekpresikan kelulusannya
secara berlebihan. Aksi coret-coret, ngecat rambut, sampai pada kebut-kebutan
dan konvoi kendaraan bermotor yang kebanyakan pengendaranya tanpa helm. Hal
tersebut tentu akan mengganggu ketertiban umum. Aksi-aksi seperti itu
seharusnya tidak perlu terjadi karena dapat berdampak luas. Stabilitas dan
mobilitas masyarakat terganggu. Selain itu dapat terjadi tindakan anarkis
seperti merusak, melukai, atau mengabaikan kepentingan orang lain. Sejak dini
anak harus mengupayakan keharmonisan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Sejak dini pula siswa harus menyadari betapa persatuan dan kesatuan
bangsa menjadi sangat penting untuk dipertahankan. Seharusnya peristiwa
kelulusan tersebut dapat dijadikan peristiwa untuk berefleksi dan reaktualisasi
semangat baru untuk menjadi yang lebih baik. Jika memang ada aksi konvoi
kendaraan bermotor sebagai ungkapan kelulusan UN, maka pihak keamanan khusunya
kepolisian harus mengawal konvoi tersebut dan menentukan jalan mana yang boleh
dilaluiagar konvoi dapat berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu
ketertiban umum. Polisi juga harus menindak tegas terhadap siswa yang berulah,
ugal-ugalan, melanggar peraturan dan mengganggu ketertiban umum.
Kasus 8
: Pendidik dan Pembohong
Kejaksaan
Agung kembali memeriksa dua tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan dan
penunjang laboratorium pendidikan Universitas Negeri Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Hal itu merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka sejak 29 November
2011. Diduga kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. Sebelumnya tersiar kabar
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersandung kasus pengadaan laboratorium
senilai Rp 54 miliar. Pada saat yang tak berjauhan, dalam pembangunan
perpustakaan di Universitas Indonesia ada dugaan korupsi pengadaan teknologi
informasi dan pencairan sejumlah uang melalui pemalsuan tanda tangan. Tindak
pidana itu merugikan negara senilai Rp 21 miliar.
Sebetulnya
sejumlah kasus itu merupakan wujud program maraton yang sedang dikerjakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini sekurangnya ada 18 universitas
negeri di Indonesia yang berindikasi tindak pidana korupsi dengan rata-rata
kerugian skala miliaran rupiah, terutama dalam hal pengadaan sarana-prasarana
tahun anggaran 2008-2011 (Kompas, 7/6/2012).
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 68,12
miliar dan 108.810,41 dollar AS. Hasil pemeriksaan menjelaskan minimal ada 191
temuan tindak pidana, mulai dari rekayasa lelang atau tender, pengadaan barang
yang tak sesuai spesifikasi, hingga terlambat dalam kontrak. Respons pemerintah
diwujudkan melalui pemanggilan para rektor untuk menerangkan duduk perkara.
Sebab, menurut pemerintah, mekanisme pemeriksaan secara kelembagaan sudah
diterapkan secara periodik. Persoalannya, mengapa badan pengawas itu melempem?
Apakah ada indikasi korupsi bersama-sama di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan? Apa yang sesungguhnya terjadi dalam mekanisme pelaksanaan
pendidikan tinggi di Indonesia sekarang? Pendeknya kira-kira bisa dirumuskan
begini: bagaimana seorang pendidik bisa berperan sebagai pembohong dan pencuri
di saat yang sama?
Jawaban
tersebut memberikan sumbangan dalam pengembangan etika pendidikan di Indonesia.
Pada akhirnya, kita akan tahu, seorang pendidik tak hanya memiliki dimensi etis
dalam transformasi ilmu pengetahuan secara individual, tetapi juga visi etis
pengembangan institusional.
Solusi
: budaya korupsi di Indonesia merupakan hal yang sudah biasa terdengar di
telinga kita. Namun demikian, banyak kasus korupsi yang tidak dapat
terselesaikan dipengadilan. Dalam bidang pendidikanpun tak lepas dari korupsi.
Dalam kasus korupsi, sering kita menanggapinya dengan cara yang sama. Orang
berfikir praktis dengan berkeyakinan bahwa jalan satu-satunya untuk
memberantasnya adalah dengan memberikan efek jera seperti dipenjara atau
dikucilkan. Tetapi menurut saya cara itu merupakan cara yang primitive. Menurut
saya korupsi merupakan masalah mental. Karena masalah mental tersebut maka
berhubungan dengan kesadaran dan pola pikir. Seorang koruptor adalah seorang
yang serakah, mereka tidak tahu bagaimana menggunakan dan mengalokasikan uang
dengan baik dan tepat. Maka dari itu solusinya adalah dengan melakukan
penyadaran dan revolusi mental dalam pendidikan. Butuh waktu lama untuk
mendidik para koruptor menjadi orang yang bersih. Jadi, karena korupsi adalah
masalah mental maka mustahil jika mengatasinya dengan memberantas orangnya.
Korupsi adalah jiwa yang bodoh yang hanya bias ditumpas dengan pengertian dan
kesadaran. Pemerintah seharusnya lebih terfokus untuk membangun pendidikan
daripada menagkapi para koruptor.
DAFTAR
PUSTAKA
Diakses pada : sabtu, 2
Juni 2012. 17.09 WIB
Diakses pada : sabtu, 2
Juni 2012. 17.13 WIB
http://edukasi.kompas.com/read/2012/06/12/08120257/Seorang.Guru.Berijazah.Palsu.Lulus.Uji.Kompetensi
Diakses pada : sabtu, 2
Juni 2012. 17.38 WIB
http://edukasi.kompas.com/read/2012/06/14/15161378/Heboh.Buku.Pornografi.karena.Kesalahan.Distribusi
Diakses pada : sabtu, 2
Juni 2012. 17.45 WIB
Diakses pada : sabtu, 2
Juni 2012. 17.56 WIB
Diakses pada : sabtu, 2
Juni 2012. 18.08 WIB
Diakses pada : sabtu, 2
Juni 2012. 18.03 WIB
Diakses pada : sabtu, 2
Juni 2012. 18.13 WIB
Semua kasus diatas menunjukkan kasus contoh etika pendidikan kita sudah pada tingkat yang parah. Sudah saatnya porsi pendidikan budi pekerti lebih ditekankan kembali
BalasHapus