Pages

Senin, 17 Desember 2012

Kasus dan Solusi dalam Etika Pendidikan


KASUS-KASUS ETIKA PENDIDIKAN
Kasus 1 : Bekas Dosen Pimpin Jaringan Ijazah Palsu
SURABAYA (KRjogja.com) – Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pemalsuan ijazah di Jawa Timur. Sindikat yang beroperasi sejak 2007 telah membuat ratusan ijazah palsu jenjang S-1, S-2, dan S-3 dari sejumlah perguruan tinggi ternama. Ijazah palsu buatan sindikat yang dipimpin Sucipto, warga Jalan Hasanudin, Malang ini diduga telah beredar luas di berbagai kalangan di Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib menjelaskan, sindikat pembuat ijazah palsu tersebut terungkap dari hasil penyelidikan berbagai kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan politisi. Dalam pemeriksaan, kasus-kasus ini bermuara pada satu sindikat pemalsuan di Malang.
Setelah ditelusuri muncul nama Sucipto yang ternyata adalah bos sindikat tersebut. “Selanjutnya tersangka kami intai dan berhasil kami tangkap saat bertransaksi untuk membuat ijazah palsu di Malang,” ujar Hilman di Mapolda Jatim, kemarin. Sucipto lalu digelandang di rumahnya, Jalan Hasanudin, Malang. Di tempat itu polisi menemukan ratusan lembar ijazah palsu dari berbagai universitas ternama di Jawa Timur, seperti Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Universitas Merdeka (Unmer) Malang, dan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang.
Selain lembar ijazah palsu yang masih kosong, polisi juga menyita hologram logo beberapa kampus, seperangkat komputer, stempel, delapan bendel skripsi, toga, ijazah palsu yang telah jadi dan uang Rp7 juta. Sekilas, ijazah buatan Sucipto ini memang sempurna dan nyaris tak terlihat kejanggalannya. Hologram, huruf timbul ciri khas universitas juga ada. Nilai yang diberikan Sucipto pun tak menyolok. “Rata-rata nilainya sangat memuaskan alias di atas tiga koma .Jika ijazah ini dilaminating, orang yang membacanya langsung berkesimpulan bahwa ijazah ini asli,” imbuh Hilman.
Polisi menduga, dari bisnis ilegal yang berlangsung sejak 2007 lalu itu, komplotan Sucipto telah mengeruk keuntungan ratusan bahkan miliaran rupiah. Menurut Hilman, tarif yang dipatok Sucipto relatif mahal, yaitu yaitu Rp12 juta untuk ijazah S-1, Rp30 juta ijazah untuk S-2, dan Rp70 juta untuk ijazah S-3. “Ya memang bergantung negosiasi atau tawar menawar juga,” tutur Hilman. Sucipto dijerat Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana penjara maskimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kasubid Ekonomi AKBP Jousep Gunawan menjelaskan, Hilman merupakan mantan dosen di Universitas Dr Soetomo, Jalan Semolowaru Surabaya. Namun sudah lama dia tidak aktif dalam kegiatan perkuliahan. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Jousep.
Rektor Unitomo Ulul Albab membenarkan Sucipto adalah bekas dosen pengajar di kampusnya. “Iya beliau memang pernah mengajar di Unitomo pada 1988, tetapi pindah ke Universitas 17 Agustus sekitar 1990- an. Saya belum mengerti juga alasan keluarnya karena kejadiannya kan sudah lama,” ujar Ulul. Ulul Albab mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data tentang alasan keluarnya Sucipto saat itu. Kemungkinan besok (hari ini) alasan itu baru akan diketahui. “Saya akan kumpulkan data saja. Dia keluar sebelum saya jadi rektor,” ungkapnya. Dia mengakui, sebelumnya tim penyidik Polda Jatim memang pernah mendatangi kampusnya, untuk meminta keterangan terkait kasus ini. Kepada polisi, Ulul mengaku sangat dirugikan atas banyaknya ijazah palsu Unitomo yang beredar. Karena itu, terungkapnya sindikat Sucipto sangat membantu memulihkan nama baik Unitomo. ”Polda sudah pernah datang untuk klarifikasi, kita jelaskan semua posisinya,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, banyak orang yang mendatangi Unitomo meminta klarifikasi keaslian ijazah. Namun Unitomo belum bisa memberikan keputusan karena menunggu hasil pemeriksaan Polda Jatim. “Kalau memang mau klarifilasi,kami tetap akan melayani,” tegas Ulul. (Okz/Git)
Solusi : Praktek pemalsuan ijazah atau gelar kesarjanaan merupakan suatu bentuk penyerangan terhadap suatu kepercayaan masyarakat terhadap suatu atau akta otentik, terlebih lagi hal itu merupakan suatu bentuk tindakan penyerangan martabat atau penghinaan terhadap dunia pendidikan. Kegiatan pendidikan yang seharusnya menjadi investasi sumber daya manusia menuju suatu kualitas yanhg diharapkan dengan standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang harus dikuasai bagi kelangsungan hidup manusia dan khususnya suatu bangsa. Untuk seorang akademisi, maka dapat kita bayangkan bagaimana besarnya dampak yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut serta seberapa besar kerugian yang akan diderita baik materiil maupun inmaterial. Untuk dapat meraih ijazah ataupun gelar kesarjanaan sebagai symbol dari intelektualitas seseorang tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, karena untuk mencapainya harus menempuh jalan yang panjang melalui proses belajar mengajar/jenjang pendidikan dan dibutuhkan pengorbanan yang cukup besar. Jika ini dibiarkan begitu saja, maka sudah Jika ini dibiarkan begitu saja, maka sudah barang tentu akan membawa akibat yang fatal terhadap kualitas diri dan moralitas generasi penerus bangsa di masa mendatang. Selebihnya, kehormatan dunia pendidikan bangsa ini akan tercoreng oleh buruknya moralitas penerus bangsa. Masyarakat menaruh kepercayaan yang besar atas kebenaran suatu surat/akta otentik. Oleh karenanya, kebenaran dari suatu akta tersebut harus dijamin. Penyerangan terhadap kepercayaan atas kebenarannya adalah berupa perbuatan yang patut dipidana, yang oleh undang-undang ditentukan sebagai suatu kejahatan. Dengan kebutuhan hukum masyarakat terhadap kepercayaan atas kebenaran suatu akta otentik, maka undang-undang menetapkan bahwa kepercayaan itu harus dilindungi, dengan cara mencantumkan perbuatan berupa penyerangan terhadap pemalsuan ijazah sebagai suatu larangan yang memiliki implikasi pidana. Dalam menghadapi kasus-kasus pemalsuan ijazah, sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan tindakan tegas para penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan penyelesaian melalui jalur hukum hingga ke pengadilan. Kalau terjadi kasus yang melibatkan oknum pejabat tertentu, sehingga pengusutan dilakukan terkesan lambat dan ngambang dengan berbagai alasan, maka hal itu patut disesalkan dan perlu dilakukan desakan agar segera dilakukan pengusutan sampai tuntas. Tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat mencegah dan mengatasi berbagai kasus pemalsuan ijazah dan gelar. Patut dipertanyakan pula adanya kelambanan dalam menyelesaikan kasus pemalsuan ijazah yang sudah lama berlangsung dengan marak. Kalau kondisi ini dibiarkan, maka akan menurunkan wibawa dan martabat dunia pendidikan atau lebih lanjut berupa tindakan pelecehan terhadap pendidikan. Seorang pejabat yang menggunakan ijazah palsu tidak akan banyak memberikan kepedulian dan berbuat untuk pendidikan atau bahkan membiarkan pelecehan terhadap dunia pendidikan karena secara pribadi mereka tidak merasakan proses pendidikan atau takut tersaingi oleh mereka yang berpendidikan secara benar.

Kasus 2 : Heboh Buku "Pornografi" karena Kesalahan Distribusi?
JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Forum Lingkar Pena (FLP) Pusat, Yons Achmad, mengatakan ada kesalahpahaman terhadap konten "porno" di sejumlah buku sekolah. Menurutnya, kehebohan yang terjadi lebih disebabkan karena kesalahan target pembaca. Menurut Achmad, semua tudingan banyak pihak tidak memiliki dasar. "Jika dibaca dengan seksama, tidak ada muatan pornografi di dalamnya," katanya saat ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Penjelasan Achmad itu diungkapkan menanggapi maraknya pemberitaan mengenai buku-buku sekolah bermuatan pornografi dan mengandung unsur kekerasan. Judul-judul buku tersebut antara lain; Ada Duka di Wibeng, Tidak Hilang Sebuah Nama, Tambelo: Kembalinya Si Burung Camar, Tambelo: Meniti Hari di Ottawa, Syahid Samurai, Festival Syahadah, dan Sabuk Kiai. "Beberapa buku itu ditulis oleh anggota FLP. Dalam menulis kami tidak pernah membawa mudharat, dan kami selalu berada di garda terdepan menolak segala bentuk pornografi," tukasnya. Ia menegaskan, semua buku tersebut telah lolos penilaian dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puskurbuk Kemdikbud). Jika kemudian berakhir dengan menuai banyak kontroversi, ia memastikan itu terjadi karena ada kesalahan pada saat pendistribusian. "Kami akui itu buku untuk remaja. Tapi semua sudah lolos penilaian Puskurbuk. Jika diedarkan di perpustakaan SD, tentu diluar tanggungjawab kami," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kemdikbud secara tegas telah memberikan instruksi untuk menarik semua buku teks dan non teks pelajaran yang mengandung nilai pornografi, kekerasan, dan SARA di dalamnya. Untuk buku-buku yang sifatnya muatan lokal dan pengayaan, Kemdikbud enggan bertanggungjawab karena urusan itu merupakan wewenang pemerintah daerah dan pihak sekolah.
Solusi : Untuk mengantisipasi beredarnya buku pelajaran yang berbau pornografi dari pihak sekolah harus lebih jeli menyeleksi buku-buku yang masuk. Selain itu, dari pihak pemerintah juga harus sering melakukan monitoring baik di sekolah-sekolah maupun pada took-toko buku. Hal ini akan mencegah beredarnya buku-buku pelajaran yang berbau pornografi. Untuk buku-buku pelajaran yang berbau pornografi yang sudah beredar maka pemerintah harus bekerjasama dengan sekolah-sekolah ataupun masyarakat dalam memusnahkan buku tersebut. Dampak yang akan timbul dari buku-buku tersebut jika sejak dini seorang anak sudah diperkenalkan tentang pornografi maka akan terjadi krisis moral untuk generasi muda bangsa kita.

Kasus 3 : Terlibat judi, oknum guru ditangkap
TARUTUNG– Seorang oknum guru SD Negeri, Hemnedi Ritonga,40, yang diduga terlibat judi toto gelap (togel) ditangkap petugas Polres Tapanuli Utara (Taput) kemarin bersama tersangka pembeli togel, Ovencus Pasaribu. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Taput Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) IGK Wijatmika Sik mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Dusun Siomaoma,Desa Padang Parsadaan Kecamatan Pangaribuan. HR bertindak sebagai pengumpul hasil rekapitulasi togel di wilayah tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka berupa sebuah buku tulis berisi hasil rekapitulasi nomor togel dan kim,selembar kertas bertuliskan nomor togel dan kim, sebuah ponsel merek KTouch berisi nomor togel dan kim, sebuah ponsel merek Nokia, dan uang tunai sebesar Rp 220.000. ”Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses pemeriksaan di Kepolisian Sektor (Polsek) Pangaribuan.Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” katanya. Wijatmika menuturkan,penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut menambah daftar tersangka kasus judi dalam satu bulan terakhir.
Hingga saat ini, jumlah tersangka judi yang telah ditangkap Polres Taput mencapai 16 orang. ”Sebelumnya 14 orang tersangka dan ditambah dua orang ini menjadi 16 tersangka. Sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) dari ke-14 tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sebagian lagi masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
Anggota DPRD Taput, Jasa Sitompul, mengaku sangat prihatin dengan terlibatnya oknum guru dalam judi togel. Sebagai seorang tenaga pendidik, seharusnya tersangka memberikan contoh positif kepada masyarakat, bukannya malah ikut-ikutan terjun dalam penyakit sosial yang kian meresahkan masyarakat itu.”Kami mendukung tindakan tegas Polres Taput menangkap kedua tersangka, termasuk oknum guru itu.
Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam perjudian, bahwa semua sama di mata hukum,”tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Taput, Joskar Limbong, tidak bisa dikonfirmasi terkait penangkapan oknum guru PNS yang menjadi tukang rekapitulasi judi togel itu. Saat dihubungi melalui ponselnya, Joskar mengaku sedang mengikuti sebuah acara.
Solusi : Guru merupakan komponen utama dalam dunia pendidikan. Dengan adanya guru maka terciptalah manusia-manusia yang berpendidikan, yang diharapkan dapat membangun bangsa ini menjadi bangsa yang lebih maju. Guru adalah orang yang paling berpengaruh dalam proses pembelajaran. Sikap yang dimiliki seorang guru merupakan cermin bagi siswanya. Sikap mengandung tiga komponen yaitu afektif, kognitif, dan tingkah laku. Sikap dari seorang guru merupakan salah satu faktor yang menentukan perkembangan jiwa anak didik selanjutnya. Sikap seorang guru tidak hanya dilihat dari dalam proses pembelajarannya saja, tetapi juga dilihat tingkah lakunya dalam kehidupan sehari-hari. Dari kasus diatas maka, jika seorang guru berjudi maka siswanya akan cenderung melakukan apa yang dilakukan oleh guru tersebut mengingat guru merupakan cermin bagi siswanya. Yang harus dilakukan adalah menanamkan sikap professional guru. Dalam mengembangkan sikap professional guru yang pertama harus ditanamkan adalah kedisiplinan. Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan, dan ketertiban. Disiplin lahir, tumbuh, dan berkembang dari sikap seseorang dalam system nilai budaya di masyarakat. Teladan merupakan guru yang paling baik. Dari dalam, disiplin dimulai dari kesadaran setiap manusia. Disiplin yang muncul dari kesadaran pribadi lebih baik daripada karena ancaman atau paksaan.

Kasus 4 : Panitia SNMPTN Temukan Peserta Diduga Joki
YOGYA (KRjogja.com) - Panitia lokal (panlok) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negri (SNMPTN) Yogyakarta menemukan satu peserta ujian tulis yang diduga menjalankan praktek perjokian. Peserta tersebut saat ini tengah menjalani introgasi yang dilakukan oleh tim panitia. Ketua panlok SNMPTN Yogyakarta, Prof Budi Prasetyo Widyobroto mengungkapkan, kecurigaan panitia bermula ketika ada salah satu peserta ujian tulis yang menjalani ujian di Fakultas Peternakan UGM. Peserta perempuan tersebut mengenakan jilbab dan bertingkah tidak wajar. "Kecurigaan muncul pada hari kedua SNMPTN. Karena kejelian pengawas, diketahui ada satu peserta yang nampak tidak wajar. Ia mendaftar di salah satu prodi pada kelompok IPA. Kemudian identitasnya dicatat dan terus kita awasi," ujarnya di Yogyakarta, Rabu (13/6).
Menurutnya, peserta tersebut tetap diberikan kesempatan untuk menjalani ujian. Namun, setelah selesai jam ujian, peserta tersebut dibawa ke ruang khusus untuk diberikan pertanyaan dan diintrogasi. Seluruh dokumen juga disiapkan untuk mencocokkan data peserta. "Kita tetap berikan kesempatan mengikuti ujian. Baru setelah itu kita verifikasi. Memang untuk mencocokkan wajah secara umum saat ujian berlangsung, sedikit sulit. Karena selain peserta banyak, yang bersangkutan juga memakai jilbab," jelasnya. Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui kepastian akan praktek perjokian tersebut. Namun demikian, jika memang terbukti peserta tersebut melakukan praktek joki, maka pihak panitia akan melaporkan kepada polisi. "Tetap akan kita proses hukum seandainya memang terbukti," tegasnya.
Selain adanya dugaan praktek joki, terdapat pula peserta yang memiliki gerak-gerik mencurigakan. Diantaranya berkali-kali mengganti kode soal secara sengaja, hingga harus dihampiri panitia. "Ada peserta di fakultas hukum yang seperti orang bingung," tuturnya. Berdasarkan laporan di lapangan, lanjutnya, panitia juga menemukan salah seorang peserta asal Papua yang seharusnya mengikuti ujian di daerahnya, namun malah datang ke UGM. "Ada anak Papua yang seharusnya tes di Papua tapi datang di UGM. Panitia tetap memberi kesempatan untuk ujian disini," imbuhnya. (Aie)
Solusi : Aspek pendidikan adalah aspek terpenting dalam membentuk karakter bangsa. Dengan mengukur kualitas pendidikan, maka kita dapat melihat potret bangsa yang sebenarnya, karena aspek pendidikanlah yang menentukan masa depan seseorang apakah dia dapat memberikan suatu yang membanggakan bagi bangsa dan dapat mengembalikan jati diri bangsa atau sebaliknya. Banyak faktor atau media yang mempengaruhi pembentukan karakter. Hal ini menyebabkan pendidikan untuk pengembangan karakter bukan sebuah usaha yang mudah. Secara normatif, pembentukan atau pengembangan karakter yang baik memerlukan kualitas lingkungan yang baik juga. Kejujuran dalam pelaksanaan ujian lebih penting daripada target kelulusan yang tinggi, karena penetapan target kelulusan membuka peluang untuk melakukan ujian dengan tidak jujur. Kejujuran merupakan salah satu nilai utama dalam etik. Integritas kejujuran dalam pelaksaan ujian bukan hanya masalah siswa, akan tetapi guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, pemerintah daerah, serta masyarakat luas. Dunia pendidikan identik dengan moralitas yang tinggi dan penuh dengan nilai etika. Sejak dini anak harus diajarkan dan diberi pengalaman bahwa prestasi yang diperolehnya mempunyai nilai kejujuran yang tinggi. Kejujuran menjadi landasan utama meraih prestasi dan pengetahuan terbaik untuk melangkah kedepan mencapai cita-cita bagi peserta didik. Melaksanakan ujian yang jujur akan membangun generasi muda yang handal. Dengan pendidikan karakter yang jujur, manusia akan mampu memenuhi kehidupan di dunia maupun di akhirat. Pembangunan pendidikan dengan proses pembelajaran yang menanamkan dan menempakan kaidah-kaidah etika dan moralitas dalam kadar yang tinggi dan konsisten. Proses pembelajaran sebagai wujud upaya pendidikan, yang diselenggarakan oleh para pendidik pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dengan cara yang jujur, dikehendaki mengoptimalisasikan upaya pendidikan yang dimaksudkan itu.

Kasus 5 : Seorang Guru Berijazah Palsu Lulus Uji Kompetensi
Kompas.com - Seorang guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga memiliki ijazah palsu dari Fakultas Pendidikan Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Pakuan Bogor lulus uji kompetensi. "Ada salah seorang guru yang menjadi korban ijazah palsu itu terpanggil memenuhi peryaratan sertifikasi," kata Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Mahdar, kepada wartawan, Senin (11/6).
Guru yang dinyatakan lolos  uji kompetensi oleh Panitia Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), kata Mahdar, akhirnya tidak dapat memenuhi panggilan untuk proses seleksi lebih lanjut karena ijazahnya palsu. Ijazah palsu yang didapat dari perkuliahan jarak jauh di SMA Negeri 13 Kecamatan Limbangan, Garut, kata Mahdar, tentu menimbulkan kerugian materi dan beban moral bagi para gurunya. Ijazah sarjana PGSD Universitas Pakuan (Unpak) Bogor yang dimiliki puluhan guru di Garut itu diketahui palsu ketika sejumlah guru akan melegalisir ijazahnya ke Unpak Bogor untuk persyaratan sertifikasi guru.
Pihak kampus menolak legalisir ijazah yang dimiliki guru tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan khusus keaslian ijazah dinyatakan palsu. "Kita baru mendapatkan laporan guru mendapatkan ijazah palsu itu sebanyak 43 orang, sekarang kasusnya sudah ditangani polisi," kata Mahdar. Adanya guru menjadi korban penipuan ijazah itu, menurut Mahdar, karena berburu ingin cepat mendapatkan sertifikasi guru untuk mendapatkan uang tunjangan. Syarat lolos sertifikasi guru itu, kata Mahdar, salah satunya memiliki ijazah S1 di perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Pendidikan.
Keinginan besar guru untuk mendapatkan sertifikasi, menurut Mahdar, dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan membuka perkuliahan jarak jauh dan menjanjikan cepat mendapatkan ijazah S1. "Itu risiko guru yang lewat jalan pintas dengan tergiur ikut perkuliahan jarak jauh tanpa tahu itu ada izin atau tidak," katanya. Tindak lanjut penyelesaian kasus ijazah palsu itu, polisi telah menyita 42 ijazah S1 PGSD Unpak Bogor berikut transkrip nilai dan menangkap orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan ijazah sebanyak 4 orang, tiga di antaranya berstatus PNS.
Solusi : Apabila seorang ingin melakukan perkuliahan jarak jauh maka harus melihat siapa penyelenggara yang bertanggungjawab menyelenggarakan perkuliahan tersebut. Karena untuk melihat legal atau tidak legal kita harus melihat dari administrasinya tersetruktur atau tidak dan ada ijin dari dinas pendidikan atau tidak. Hal tersebut dibutuhkan untuk menghindari pihak-pihak yang menginginkan keuntungan pribadinya dengan menyelenggarakkan perkuliahan jarak jauh. Informasi lanjutan selain itu sebelum melakukan perkuliahan jarak jauh kita harus datang pada instansi penyelenggara untuk memastikan perkuliahan tersebut benar-benar ada tau tidak agar semuanya jelas, selain itu pihak berwajib harus memberikan hukuman setimpal pada pihak terkait agar tidak terjadi penyelewengan lagi.

Kasus 6 : Peserta SNMPTN Curang, Kunci Soal 'Nyelip' di Ketiak
SURABAYA (KRjogja.com) – Ujian resmi dalam sistem pendidikan nasional lagi-lagi diwarnai aksi curang. Setelah dugaan kebocoran soal terjadi di Ujian Nasional (UN), kejadian serupa terjadi di ujian tulis Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2012.
Panitia Lokal (Panlok) 50 menangkap basah seorang peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang membawa kunci jawaban di handphone. Peserta  berinisial SN itu tertangkap basah petugas di UPMB 103 Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, kemarin. SN yang berasal dari Surabaya ini, sempat berusaha mengelabuhi pengawas dengan aksinya yang cukup licin. Saat berlangsungnya ujian, SN pamit ke toilet cukup lama. Ternyata, saat kembali ke ruang ujian, dia membawa handphone yang disembunyikan di balik ketiaknya. ”Di handphone tersebut ternyata ada SMS jawaban. Dan itu tidak boleh,” kata Ketua Panlok 50 Surabaya, Achmad Syahrani, kemarin.
Menurut Syahrani, dengan adanya peristiwa tersebut, SN lantas diawasi secara khusus. Petugas pun membuat berita acara tentang kejadian itu untuk dilaporkan kepada panitia usai SN mengerjakan ujian. Sebab, apa yang dilakukan SN ini, memang tidak boleh dilakukan dalam prosedur pelaksanaan ujian tulis SNMPTN. Biasanya, jika ada kejadian kecurangan seperti itu, maka peserta tersebut dimungkinkan sulit untuk bisa lolos SNMPTN. Apalagi, ada laporan dari pengawas tentang kecurangan yang sudah dilakukan peserta tersebut. ”Kami akan berikan catatan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk hari kedua kemarin, peserta SNMPTN untuk program IPA (ITS), peserta hadir sebanyak 16.145 orang dan tidak hadir 1.234 orang. Sedangkan program IPS yang hadir 13.813 orang dan tidak hadir 1.139 orang. Untuk program IPC peserta hadir H2W1 (IPA) 9.412 tidak hadir 573, H2W2 (IPS) hadir 9.411 tidak hadir 574.
Ketua Pelaksana Junaidi Khotib mengungkapkan, mereka yang tidak hadir sangat besar kemungkinannya tidak akan lolos SNMPTN. Secara keseluruhan, untuk pelaksanaan SNMPTN kali ini, berlangsung kondusif. Sebab, dokumen-dokumen yang dibawa para peserta lebih tertib dari pada sebelumnya. Meski ada pelanggaran, jumlahnya pun sangat sedikit, yaitu satu orang peserta dari program IPA di ITS. Para peserta terlihat jauh lebih siap dan lebih tertib dari hari sebelumnya. Dokumen-dokumen seperti Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) juga sudah dilengkapi, alat tulis dan kedatangannya juga lebih baik. "Hanya ada satu peserta yang kedapatan masih membawa HP pada saat ujian berlangsung. Meskipun itu dilarang, kita tetap membiarkannya untuk sementara agar tidak mengganggu konsentrasi peserta yang lain. Tapi setelah ujian selesai, kita panggil dia untuk dimintai keterangan,” kata Junaidi.
Sementara sebagaimana wacana yang dikembangkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait pelaksanaan ujian tulis SNMPTN tahun ini merupakan ujian tulis yang terakhir. Artinya pada tahun mendatang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh berencana akan meniadakan ujian tulis pada SNMPTN dan digantikan dengan SNMPTN jalur undangan. ”SNMPTN akan menjadi ujian nasional (UN) anak-anak SMA. Wacana ini sudah menguat,” kata Pembantu Rektor (PR) 1 ITS, Herman Sasongko. Herman menyatakan, wacana tersebut akan ditindak lanjuti supaya bisa tertata dengan baik. Sebab, jika tidak dilakukan penataan, maka proses SNMPTN dikhawatirkan tidak lebih baik dari Ujian Nasional (UN). ”Kayaknya positif kok, tapi tunggu dulu lah,” bebernya.
Solusi : seperti yang sudah dijelaskan pada kasus 4 diatas, bahwa aspek pendidikan adalah aspek terpenting dalam membentuk karakter bangsa. Dengan mengukur kualitas pendidikan, maka kita dapat melihat potret bangsa yang sebenarnya, karena aspek pendidikanlah yang menentukan masa depan seseorang apakah dia dapat memberikan suatu yang membanggakan bagi bangsa dan dapat mengembalikan jati diri bangsa atau sebaliknya. Kejujuran dalam pelaksanaan ujian lebih penting daripada target kelulusan yang tinggi, karena penetapan target kelulusan membuka peluang untuk melakukan ujian dengan tidak jujur. Kejujuran merupakan salah satu nilai utama dalam etik. Proses pendidikan dan proses ujian disekolah yang dilakukan dengan jujur akan membangun bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang besar dan berkarakter. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa kejujuran bukan lagi merupakan tuntutan moral dari luar diri seseorang, tapi juga merupakan tuntutan dari dalam diri seseorang dan dibangun dalam lembaga pendidikan dimana peserta didik dan seluruh personel sekolah melakukan proses pendidikan demi kepentingan penyelenggaraan pendidikan yang jujur. Guru harus jujur member penilaian hasil belajar peserta didik dan peserta didik harus jujur dalam menjawab soal ujian yang diberikan, hal ini bukan semata-mata sebagai perintah moral melainkan karena kecurangan tidak hanya akan merugikan peserta didik dan guru melainkan kerugian pembinaan sumber daya manusia dilihat dari sudut pandang yang lebih luas.

Kasus 7 : Pelajar Tewas Saat Konvoi Kelulusan
TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Sutri Usud Nur Arif (18) pelajar SMK Swadaya Temanggung, warga Pengilon kecamatan Bulu tewas akibat kecelakaan saat berkonvoi, di jalan raya Temanggung-Bulu-Parakan masuk wilayah Desa Danupayan Bulu, Sabtu (26/5). Korban tewas setelah terjatuh dan kepalanya terlindas sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Kanit Laka, Iptu Eko Wahyono mengatakan, korban bersama teman-temannya berkonvoi dari arah Bulu ke Temanggung dengan mengendarai Vega silver B-3156-EW. Di tempat kejadian, sepeda motornya bersenggolan dengan temannya dan korban yang hilang keseimbangan langsung terjatuh. Naas di saat terjatuh dari arah berlawanan melaju sepeda motor dan melidas kepalanya hingga pecah. "Korban meninggal di TKP. Petugas langsung membawa ke RSUD Temanggung, " katanya.
Pihaknya mengamankan motor vega yang dikendarai korban dan Suzuki Thunder warna hitam AA-2162-LE. Sepeda ini diduga milik pengendara yang menababrak korban. Pengndara ini melarikan diri karena takut. "Di footstep juga ditemukan betrcak darah dan serpihan organ tubuh, diduga sepeda motor ini yang digunakan menabrak, kami masih menyelidikinya ," tegas Eko.
Solusi : Banyak cara yang dilakukan para pelajar dalam mengekpresikan kelulusan UN. Kita akan mendapati perilaku ekspresif siswa yang mengekpresikan kelulusannya secara berlebihan. Aksi coret-coret, ngecat rambut, sampai pada kebut-kebutan dan konvoi kendaraan bermotor yang kebanyakan pengendaranya tanpa helm. Hal tersebut tentu akan mengganggu ketertiban umum. Aksi-aksi seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi karena dapat berdampak luas. Stabilitas dan mobilitas masyarakat terganggu. Selain itu dapat terjadi tindakan anarkis seperti merusak, melukai, atau mengabaikan kepentingan orang lain. Sejak dini anak harus mengupayakan keharmonisan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sejak dini pula siswa harus menyadari betapa persatuan dan kesatuan bangsa menjadi sangat penting untuk dipertahankan. Seharusnya peristiwa kelulusan tersebut dapat dijadikan peristiwa untuk berefleksi dan reaktualisasi semangat baru untuk menjadi yang lebih baik. Jika memang ada aksi konvoi kendaraan bermotor sebagai ungkapan kelulusan UN, maka pihak keamanan khusunya kepolisian harus mengawal konvoi tersebut dan menentukan jalan mana yang boleh dilaluiagar konvoi dapat berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polisi juga harus menindak tegas terhadap siswa yang berulah, ugal-ugalan, melanggar peraturan dan mengganggu ketertiban umum.

Kasus 8 : Pendidik dan Pembohong
Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan dan penunjang laboratorium pendidikan Universitas Negeri Jakarta, Kamis (7/6/2012). Hal itu merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka sejak 29 November 2011. Diduga kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. Sebelumnya tersiar kabar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersandung kasus pengadaan laboratorium senilai Rp 54 miliar. Pada saat yang tak berjauhan, dalam pembangunan perpustakaan di Universitas Indonesia ada dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi dan pencairan sejumlah uang melalui pemalsuan tanda tangan. Tindak pidana itu merugikan negara senilai Rp 21 miliar.
Sebetulnya sejumlah kasus itu merupakan wujud program maraton yang sedang dikerjakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini sekurangnya ada 18 universitas negeri di Indonesia yang berindikasi tindak pidana korupsi dengan rata-rata kerugian skala miliaran rupiah, terutama dalam hal pengadaan sarana-prasarana tahun anggaran 2008-2011 (Kompas, 7/6/2012).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 68,12 miliar dan 108.810,41 dollar AS. Hasil pemeriksaan menjelaskan minimal ada 191 temuan tindak pidana, mulai dari rekayasa lelang atau tender, pengadaan barang yang tak sesuai spesifikasi, hingga terlambat dalam kontrak. Respons pemerintah diwujudkan melalui pemanggilan para rektor untuk menerangkan duduk perkara. Sebab, menurut pemerintah, mekanisme pemeriksaan secara kelembagaan sudah diterapkan secara periodik. Persoalannya, mengapa badan pengawas itu melempem? Apakah ada indikasi korupsi bersama-sama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan? Apa yang sesungguhnya terjadi dalam mekanisme pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia sekarang? Pendeknya kira-kira bisa dirumuskan begini: bagaimana seorang pendidik bisa berperan sebagai pembohong dan pencuri di saat yang sama?
Jawaban tersebut memberikan sumbangan dalam pengembangan etika pendidikan di Indonesia. Pada akhirnya, kita akan tahu, seorang pendidik tak hanya memiliki dimensi etis dalam transformasi ilmu pengetahuan secara individual, tetapi juga visi etis pengembangan institusional.
Solusi : budaya korupsi di Indonesia merupakan hal yang sudah biasa terdengar di telinga kita. Namun demikian, banyak kasus korupsi yang tidak dapat terselesaikan dipengadilan. Dalam bidang pendidikanpun tak lepas dari korupsi. Dalam kasus korupsi, sering kita menanggapinya dengan cara yang sama. Orang berfikir praktis dengan berkeyakinan bahwa jalan satu-satunya untuk memberantasnya adalah dengan memberikan efek jera seperti dipenjara atau dikucilkan. Tetapi menurut saya cara itu merupakan cara yang primitive. Menurut saya korupsi merupakan masalah mental. Karena masalah mental tersebut maka berhubungan dengan kesadaran dan pola pikir. Seorang koruptor adalah seorang yang serakah, mereka tidak tahu bagaimana menggunakan dan mengalokasikan uang dengan baik dan tepat. Maka dari itu solusinya adalah dengan melakukan penyadaran dan revolusi mental dalam pendidikan. Butuh waktu lama untuk mendidik para koruptor menjadi orang yang bersih. Jadi, karena korupsi adalah masalah mental maka mustahil jika mengatasinya dengan memberantas orangnya. Korupsi adalah jiwa yang bodoh yang hanya bias ditumpas dengan pengertian dan kesadaran. Pemerintah seharusnya lebih terfokus untuk membangun pendidikan daripada menagkapi para koruptor.













DAFTAR PUSTAKA
Diakses pada : sabtu, 2 Juni 2012. 17.09 WIB
Diakses pada : sabtu, 2 Juni 2012. 17.13 WIB
Diakses pada : sabtu, 2 Juni 2012. 17.38 WIB
Diakses pada : sabtu, 2 Juni 2012. 17.45 WIB
Diakses pada : sabtu, 2 Juni 2012. 17.56 WIB
Diakses pada : sabtu, 2 Juni 2012. 18.08 WIB
Diakses pada : sabtu, 2 Juni 2012. 18.03 WIB
Diakses pada : sabtu, 2 Juni 2012. 18.13 WIB

1 komentar:

  1. Semua kasus diatas menunjukkan kasus contoh etika pendidikan kita sudah pada tingkat yang parah. Sudah saatnya porsi pendidikan budi pekerti lebih ditekankan kembali

    BalasHapus